Terkait Penetapan M Suryo di Kasus DJKA, Dua Pimpinan KPK Beda Sikap

Selasa, 28 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
A A A
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF)," kata Tanak Senin, 6 November 2023.

Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. "Terhitung mulai 6 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.

Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sebesar Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2023 sampai 2024.

Atas perbuatan mereka, tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, nama Suryo muncul dalam sidang kasus suap proyek di DJKA Kemenhub Dion Renato Sugiarto. Dion mengaku sempat menanyakan sosok pengusaha bernama Muhammad Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel.

Dion mengaku heran karena tiba-tiba didatangi Suryo saat masih mendekam di tahanan. Tak hanya itu, dia juga pernah diminta mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pernah berkunjung ke tahanan. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 16 November 2023.

Saat bertemu, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)