Terkait Penetapan M Suryo di Kasus DJKA, Dua Pimpinan KPK Beda Sikap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Status Muhammad Suryo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menjadi tanda tanya. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun beda sikap terkait hal tersebut.
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango menegaskan, belum ada penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara yang ada.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruangan konferensi pers), belum ada (tersangka)," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Nawawi pun enggan mengomentari lebih jauh terkait perkara yang tengah diusut oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Muhammad Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
"Benar (KPK tetapkan Muhammad Suryo sebagi tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Johanis belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo tersebut dalam perkara yang ada.
Sekadar informasi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF)," kata Tanak Senin, 6 November 2023.
Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. "Terhitung mulai 6 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.
Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sebesar Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2023 sampai 2024.
Atas perbuatan mereka, tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, nama Suryo muncul dalam sidang kasus suap proyek di DJKA Kemenhub Dion Renato Sugiarto. Dion mengaku sempat menanyakan sosok pengusaha bernama Muhammad Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel.
Dion mengaku heran karena tiba-tiba didatangi Suryo saat masih mendekam di tahanan. Tak hanya itu, dia juga pernah diminta mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pernah berkunjung ke tahanan. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 16 November 2023.
Saat bertemu, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango menegaskan, belum ada penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara yang ada.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruangan konferensi pers), belum ada (tersangka)," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Nawawi pun enggan mengomentari lebih jauh terkait perkara yang tengah diusut oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Muhammad Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
"Benar (KPK tetapkan Muhammad Suryo sebagi tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Johanis belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka Muhammad Suryo tersebut dalam perkara yang ada.
Sekadar informasi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF)," kata Tanak Senin, 6 November 2023.
Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. "Terhitung mulai 6 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.
Kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sebesar Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2023 sampai 2024.
Atas perbuatan mereka, tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, nama Suryo muncul dalam sidang kasus suap proyek di DJKA Kemenhub Dion Renato Sugiarto. Dion mengaku sempat menanyakan sosok pengusaha bernama Muhammad Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel.
Dion mengaku heran karena tiba-tiba didatangi Suryo saat masih mendekam di tahanan. Tak hanya itu, dia juga pernah diminta mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pernah berkunjung ke tahanan. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 16 November 2023.
Saat bertemu, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.
(maf)