TPN Ganjar-Mahfud Luncurkan 3 Alat Peraga Kampanye Hotline, Website, dan Buku Panduan

Selasa, 28 November 2023 - 10:38 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Luncurkan 3 Alat Peraga Kampanye Hotline, Website, dan Buku Panduan
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud melaunching tiga alat peraga kampanye kemenagan yakni, hotline, website, dan buku panduan. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud melaunching tiga alat peraga kampanye kemenagan Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Ketiga alat peraga kampanye tersebut di antaranya hotline, website, dan buku panduan.

"Dengan ini kami meresmikan tiga hal tersebut. Tok tok tok," ungkap Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Arsjad Rasjid di Ruang Sidang TPN Gedung TPN MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Setelah mengetuk palu sidang, dalam hitungan 10 detik videotron menjelaskan secara detail tiga alat peraga kampanye tersebut.

Tiga alat peraga yang diluncurkan di antaranya telepon bebas biaya di nomor 0800-1-503335. Melalui hotline ini diberikan untuk melancarkan kampanye hingga 10 Februari.



"Apa yang bapak/ibu butuhkan tolong infokan kepada kami termasuk kaus, spanduk, baliho, dan alat peraga kampanye lainnya. Di nomor ini, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di seluruh Indonesia," kata Arsjad.

Kemudian website yakni https://www.ganjarmahfud03.id/. Website ini nantinya akan menjadi referensi bagi
Tim pemenangan dan relawan terkait profil, berita terkini, dan juga visi misi Mas Ganjar dan Prof. Mahfud.

Ketiga, buku panduan yang nantinya dijadikan sebagai panduan praktis bagi rekan-rekan TPD untuk
melakukan kerja-kerja pemenangan di daerah masing-masing. Semua informasi dapat dilihat dalam buku panduan yang didalamnya berisi visi misi, tata tertib, alur komunikasi.

"Fungsi utama buku panduan adalah panduan pengaduan pelanggaran kecurangan. Kedeputian hukum tidak hanya bersikap sebagai pertahanan tapi juga menyerang jika ada hal-hal kecurangan. Untuk itu, mohon laporkan semua bentuk kecurangan dan buktinya sehingga deputi hukum yang dipimpin Bang Todung Mulya Lubis bisa menindaklanjutinya," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)