Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK

Senin, 27 November 2023 - 20:46 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selanjutnya, Firli akan diberlakukan sebagai tamu di Gedung KPK.

“Tadi sepintas saya sempat berdiskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli itu membawa konsekuensi beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).



Firli juga tidak dilibatkan dalam penanganan perkara yang sedang diusut KPK. “Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai tamu, undangan, dan sebagainya,” katanya.

Saat ini barang-barang milik Firli masih berada di ruang kerjanya. Firli bisa mengambil barang miliknya melalui pintu depan KPK.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)