Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan
Senin, 27 November 2023 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
(zik)
Lihat Juga :