Jimly Asshiddiqie Sarankan Dewas KPK Gunakan Cara MKMK Tangani Kasus Firli Bahuri

Jum'at, 24 November 2023 - 13:00 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Sarankan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sarankan Dewas KPK menggunakan cara MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan cara kerja seperti yang dilakukan MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri .

Menurut dia, Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika, harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum dalam menyikapi kasus Firli Bahuri.

"Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja Minggu yang lalu," kata Jimly dalam pandangannya yang dibagikan di akun twitternya @jimlyAs, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Jimly memandang, apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.

Apalagi, kata dia, sekarang Firli Bahuri juga telah ditetapkan secara sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Menurut Jimly, surat penetapan tersangka Firli juga dapat saja diminta dikirim cepat secara elektronik.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Minta Maaf ke Masyarakat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved