Jimly Asshiddiqie Sarankan Dewas KPK Gunakan Cara MKMK Tangani Kasus Firli Bahuri

Jum'at, 24 November 2023 - 13:00 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Sarankan Dewas KPK Gunakan Cara MKMK Tangani Kasus Firli Bahuri
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sarankan Dewas KPK menggunakan cara MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan cara kerja seperti yang dilakukan MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri .

Menurut dia, Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika, harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum dalam menyikapi kasus Firli Bahuri.

"Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja Minggu yang lalu," kata Jimly dalam pandangannya yang dibagikan di akun twitternya @jimlyAs, Jumat (24/11/2023).



Jimly memandang, apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.

Apalagi, kata dia, sekarang Firli Bahuri juga telah ditetapkan secara sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Menurut Jimly, surat penetapan tersangka Firli juga dapat saja diminta dikirim cepat secara elektronik.



"Maka Dewas yang anggota tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Bareskrim Polri, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," ujarnya.

Namun jika pembantunya mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan Undang-Undang, Presiden dapat saja memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang inkrah, dengan inisiatif dari atas, menghubungi Kapolri untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka memang sudah resmi.

"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta Berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari satu jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan. Sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," katanya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)