Jimly Asshiddiqie Sarankan Dewas KPK Gunakan Cara MKMK Tangani Kasus Firli Bahuri
Jum'at, 24 November 2023 - 13:00 WIB
loading...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sarankan Dewas KPK menggunakan cara MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan cara kerja seperti yang dilakukan MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri .
Menurut dia, Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika, harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum dalam menyikapi kasus Firli Bahuri.
"Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja Minggu yang lalu," kata Jimly dalam pandangannya yang dibagikan di akun twitternya @jimlyAs, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Jimly memandang, apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.
Apalagi, kata dia, sekarang Firli Bahuri juga telah ditetapkan secara sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Menurut Jimly, surat penetapan tersangka Firli juga dapat saja diminta dikirim cepat secara elektronik.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Minta Maaf ke Masyarakat
Menurut dia, Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika, harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum dalam menyikapi kasus Firli Bahuri.
"Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja Minggu yang lalu," kata Jimly dalam pandangannya yang dibagikan di akun twitternya @jimlyAs, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Jimly memandang, apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.
Apalagi, kata dia, sekarang Firli Bahuri juga telah ditetapkan secara sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Menurut Jimly, surat penetapan tersangka Firli juga dapat saja diminta dikirim cepat secara elektronik.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Minta Maaf ke Masyarakat
Lihat Juga :