PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan tersebut dinyatakan selepas Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan penetapan Firli sebagai tersangka oleh kepolisian adalah wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia.
"Maka sebagai bentuk tanggung jawab atas situasi negara yang semakin memprihatinkan dan nasib rakyat yang semakin terpental jauh dari perlindungan daulat rakyatnya, Muhammadiyah menyatakan kepada Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," ujar Busyro dalam keterangan persnya, Kamis (23/11/2023).
Busyro menjelaskan sikap ini dinilai lantaran praktik suap, gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik, memperburuk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.
"Tindakan ini jelas sekali menampakkan praktek kelakuan manusia nir-adab yang lebih rendah daripada binatang, mengutip Firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raaf ayat 179," jelas Busyro.
Oleh sebab itu, Busyro mengatakan PP Muhammadiyah juga meminta Presiden Joko Widodo 9Jokowi) untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi ke depan dilakukuan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.
"Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi," pungkas Busyro.
Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap lembaga antirasuah itu tetap jalan meski salah satu pimpinannya terjerat hukum.
“Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan, karena KPK itu selama lebih dari 2 (komisioner) itu semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya kan 5, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan, sebelum diputus mungkin saja, mungkin saja dia masih akan ada di situ,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan penetapan Firli sebagai tersangka oleh kepolisian adalah wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia.
"Maka sebagai bentuk tanggung jawab atas situasi negara yang semakin memprihatinkan dan nasib rakyat yang semakin terpental jauh dari perlindungan daulat rakyatnya, Muhammadiyah menyatakan kepada Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," ujar Busyro dalam keterangan persnya, Kamis (23/11/2023).
Busyro menjelaskan sikap ini dinilai lantaran praktik suap, gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik, memperburuk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.
"Tindakan ini jelas sekali menampakkan praktek kelakuan manusia nir-adab yang lebih rendah daripada binatang, mengutip Firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raaf ayat 179," jelas Busyro.
Oleh sebab itu, Busyro mengatakan PP Muhammadiyah juga meminta Presiden Joko Widodo 9Jokowi) untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi ke depan dilakukuan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.
"Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi," pungkas Busyro.
Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap lembaga antirasuah itu tetap jalan meski salah satu pimpinannya terjerat hukum.
“Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan, karena KPK itu selama lebih dari 2 (komisioner) itu semua urusan mesti tetap berjalan. Komisionernya kan 5, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan, sebelum diputus mungkin saja, mungkin saja dia masih akan ada di situ,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
(kri)