Usut Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Muara Enim
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:36 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Muhardi dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Muhardi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Selain memeriksa Murhadi, penyidik juga memanggil Ajudan Ketua DPRD Muara Enim yakni Ellen Joe. Ellen juga akan diminta keterangan untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Diketahui, dalam kasus ini menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Muhardi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Selain memeriksa Murhadi, penyidik juga memanggil Ajudan Ketua DPRD Muara Enim yakni Ellen Joe. Ellen juga akan diminta keterangan untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Diketahui, dalam kasus ini menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Lihat Juga :