Pakar Hukum Sebut Putusan MK 90 Injak-injak Rasa Keadilan Masyarakat
loading...

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Banyak pihak menyerukan agar move on (melupakan) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menolaknya karena putusan MK tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) bukan sekadar hukum, melainkan keadilan.
"Bagi kami ini bukan soal hukum belaka, tapi di sini ada keadilan yang sedang diinjak-injak. Dan kalaupun hukum belum begitu responsif seperti yang kita inginkan, bukan berarti keadilan kita lupakan," kata Bivitri dalam diskusi Etika Penyelenggara Negara: Belajar dari Para Pendiri Bangsa di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, ketika bangsa Indonesia ingin membangun peradaban politik, maka harus berpegang pada etika politik.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
"Kalau kita mau membangun peradaban politik, sebenarnya sesuatu yang melampaui hukum tertulis yaitu etika politik dan gagasan konstitusionalitas," katanya.
"Bagi kami ini bukan soal hukum belaka, tapi di sini ada keadilan yang sedang diinjak-injak. Dan kalaupun hukum belum begitu responsif seperti yang kita inginkan, bukan berarti keadilan kita lupakan," kata Bivitri dalam diskusi Etika Penyelenggara Negara: Belajar dari Para Pendiri Bangsa di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, ketika bangsa Indonesia ingin membangun peradaban politik, maka harus berpegang pada etika politik.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
"Kalau kita mau membangun peradaban politik, sebenarnya sesuatu yang melampaui hukum tertulis yaitu etika politik dan gagasan konstitusionalitas," katanya.
Lihat Juga :