Pakar Hukum Sebut Putusan MK 90 Injak-injak Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 22 November 2023 - 20:31 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Putusan...
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyak pihak menyerukan agar move on (melupakan) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menolaknya karena putusan MK tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) bukan sekadar hukum, melainkan keadilan.

"Bagi kami ini bukan soal hukum belaka, tapi di sini ada keadilan yang sedang diinjak-injak. Dan kalaupun hukum belum begitu responsif seperti yang kita inginkan, bukan berarti keadilan kita lupakan," kata Bivitri dalam diskusi Etika Penyelenggara Negara: Belajar dari Para Pendiri Bangsa di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, ketika bangsa Indonesia ingin membangun peradaban politik, maka harus berpegang pada etika politik.

Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

"Kalau kita mau membangun peradaban politik, sebenarnya sesuatu yang melampaui hukum tertulis yaitu etika politik dan gagasan konstitusionalitas," katanya.

Menurut Bivitri, putusan MK memiliki dampak sangat luas, tidak hanya merusak tatanan hukum. "Itu kan sebenarnya ada kerusakan parah yang ditimbulkan Putusan 90. Merusak MK itu pasti. Itu artinya merusak bangunan negara hukum," katanya.

Bivitri juga menyoroti Anwar Usman yang tidak merasa bersalah dalam proses putusan tersebut, bahkan menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. "Artinya dia benar-benar tidak merasa bersalah. Padahal MKMK putuskan pelanggaran etika berat," katanya.

Demokrasi Indonesia dikhawatirkan mundur karena tragedi konstitusi. Lebih parahnya, ketika nanti generasi masa depan menganggap pelanggaran etik dapat diterima asal tidak melanggar aturan.

"Akibatnya nanti Indonesia tidak akan maju. Karena pemimpin yang dipilih bukan karena kemampuan, tapi karena hubungan kekerabatan. Yang paling parah demokrasi kita mundur, karena cara berpolitik yang kotor. Karena kenormalan baru, adik-adik, anak cucu kita (generasi masa depan) akan bilang tidak ada yang salah dengan nepotisme, tidak ada yang salah dengan politik dinasti," katanya.

Baca juga: Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Jimly Anggap Wajar

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengungkapkan pentingnya menempatkan moralitas di atas aturan. Ia menggunakan istilah halal (boleh) dan baik (thayib).

"Saya kira peristiwa MK kemarin itu menunjukkan pada kita, setelah ditemukan peristiwa yang kemudian dinyatakan melanggar kode etik berat. Tapi tetap saja banyak orang bilang aturannya tidak batal. Tentu secara legal formal tidak batal , tapi secara moral aturan itu tidak layak untuk dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Ray, proses berdemokrasi sepatutnya mengutamakan moralitas, bukan mandek pada aturan. "Jadi di atas boleh dan tidak boleh, itu mestinya baik dan tidak baik," katanya.

Dinasti Politik

Ray juga menyoroti dinasti politik yang dinilai menjadi salah satu penyebab suburnya korupsi. "Salah satu cara untuk menurunkan korupsi adalah dengan menafikan dinasti politik," tambahnya.

Ia menyebut tidak ada manfaat dari dinasti politik selain maraknya korupsi dan nepotisme. "Apa yang kita dapatkan dari dinasti politik? Tidak ada, kecuali beberapa di antara mereka diciduk KPK karena korupsi," ujarnya.

Begitu pula dengan politik dinasti. Secara aturan tidak melanggar, namun harus dihindari demi kebaikan bersama. "Kita harus tolak politik dinasti. Sekali pun secara legal formal dia ada, tapi secara moral, kemanfaatan, sama sekali tidak ada," katanya.

Semangat reformasi telah menggariskan agar bangsa ini bisa keluar dari segala masalah yakni dengan menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Itulah mengapa sejak dari reformasi kita menempatkan poin Tolak KKN, karena penyakit KKN ini akan betul-betul membuat Indonesia sulit mencapai tujuan yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Sayangnya para pemimpin dan elite masih suka berada di level aturan, belum menyentuh fatsun demokrasi, keadaban demokrasi, dan etik demokrasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Bukti Kemenangan Hamas,...
Bukti Kemenangan Hamas, 3 Sandera Israel Ditukar 90 Tahanan Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved