DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Rabu, 22 November 2023 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan bahwa KPU tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik. Bahkan cenderung tidak imparsial dan berpihak pada kekuasaan.
"Bagaimana mungkin, sebuah putusan yang cacat hukum dan cacat moral serta etika, bisa menjadi landasan atas penetapan seorang calon pemimpin bangsa, di mana pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang dimandatkan oleh UUD 1945 demi regenerasi kepemimpinan nasional," jelasnya.
Kata dia, KPU cenderung bertindak asal-asalan dengan tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesaat pascaputusan MK. Padahal putusan MK tidak serta merta bisa dieksekusi tanpa adanya perubahan atau aturan pelaksanaannya diterbitkan terlebih dahulu.
"Fakta yang terjadi, saat pasangan calon Prabowo-Gibran mendaftarkan diri ke KPU, PKPU 19/2023 belum dirubah, namun pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan lengkap, dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini jelas melanggar hukum sekaligus melanggar kode etik penyelenggara pemilu," jelasnya.
1. Mendesak DKPP untuk memecat komisioner KPU karena pelanggaran kode etik terkait penetapan saudara Gibran.
2. Menuntut kepada KPU, Bawaslu, ASN, dan aparat negara (TNI dan Polri) agar bertindak netral dalam Pemilu 2024.
3. Jangan ada pemilu curang yang akan mengembalikan Indonesia pada masa orde baru.
"Bagaimana mungkin, sebuah putusan yang cacat hukum dan cacat moral serta etika, bisa menjadi landasan atas penetapan seorang calon pemimpin bangsa, di mana pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang dimandatkan oleh UUD 1945 demi regenerasi kepemimpinan nasional," jelasnya.
Kata dia, KPU cenderung bertindak asal-asalan dengan tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesaat pascaputusan MK. Padahal putusan MK tidak serta merta bisa dieksekusi tanpa adanya perubahan atau aturan pelaksanaannya diterbitkan terlebih dahulu.
"Fakta yang terjadi, saat pasangan calon Prabowo-Gibran mendaftarkan diri ke KPU, PKPU 19/2023 belum dirubah, namun pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan lengkap, dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ini jelas melanggar hukum sekaligus melanggar kode etik penyelenggara pemilu," jelasnya.
Berikut tuntutan Aliansi Penyelamat Konstitusi:
1. Mendesak DKPP untuk memecat komisioner KPU karena pelanggaran kode etik terkait penetapan saudara Gibran.
2. Menuntut kepada KPU, Bawaslu, ASN, dan aparat negara (TNI dan Polri) agar bertindak netral dalam Pemilu 2024.
3. Jangan ada pemilu curang yang akan mengembalikan Indonesia pada masa orde baru.
(rca)
Lihat Juga :