Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Dukungan Perangkat Desa terhadap Prabowo-Gibran
loading...
A
A
A
"Kita langsung temuan kita ini, karena waktu itu kita ikut, kita tugaskan DKI untuk pendalaman," paparnya.
Dia pun menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye politik. "Nanti kita berikan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (kalau melanggar)," katanya.
Untuk informasi sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".
Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu ada juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
"Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Asri mengatakan acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak pagi hari dengan kemeja putih. Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.
Selain itu, diantara mereka juga tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan 'Desa Bersatu untuk Indonesia Maju'. Panitia menyebutkan sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.
Dia pun menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye politik. "Nanti kita berikan Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (kalau melanggar)," katanya.
Untuk informasi sanksi tersebut dijelaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".
Berdasarkan undangan yang tersebar, Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu ada juga PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
"Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Asri mengatakan acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak pagi hari dengan kemeja putih. Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.
Selain itu, diantara mereka juga tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan 'Desa Bersatu untuk Indonesia Maju'. Panitia menyebutkan sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.