Ini Pasal yang Bisa Membuat Jaksa dan Polisi Kapok Menyelingkuhi Hukum
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Pendapat itu pun didukung oleh Komnas HAM yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi dalam memperlakukan narapidana, termasuk dalam hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Alhasil, hingga kini para tikus pemangsa uang rakyat masih punya kesempatan mendapat korting hukuman.
Pinangki, sarjana hukum lulusan Universitas Ibnu Chaldun, niscaya tahu persis hukuman di pengadilan tingkat pertama bukan harga mati. Para terdakwa masih punya peluang mendapat diskon hukuman di tingkat banding, kasasi, bahkan Peninjauan Kembali. Kalaupun harus dihukum, seperti Urip, seniornya, ia masih berhak mendapatkan remisi.
Sebenarnya sistem hukum pidana Indonesia memiliki sebuah taring yang tajam guna menggertak para aparat penegak hukum berpikir 13 kali untuk melakukan perbuatan tercela. Taring itu tak lain Pasal 52 KUHP. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga”.
Nah, terbongkarnya kasus pelarian Djoko Tjandra seharusnya jadi momentum untuk membongkar praktik busuk di tubuh instansi penegak hukum. Salah satu caranya, ya mereaktivasi pasal 52 KUHP yang sudah lama diabaikan. Tanpa itu, kisah tentang jaksa, polisi, hakim, bahkan pengacara nakal, masih akan terus muncul di kemudian hari.
Pinangki, sarjana hukum lulusan Universitas Ibnu Chaldun, niscaya tahu persis hukuman di pengadilan tingkat pertama bukan harga mati. Para terdakwa masih punya peluang mendapat diskon hukuman di tingkat banding, kasasi, bahkan Peninjauan Kembali. Kalaupun harus dihukum, seperti Urip, seniornya, ia masih berhak mendapatkan remisi.
Sebenarnya sistem hukum pidana Indonesia memiliki sebuah taring yang tajam guna menggertak para aparat penegak hukum berpikir 13 kali untuk melakukan perbuatan tercela. Taring itu tak lain Pasal 52 KUHP. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga”.
Nah, terbongkarnya kasus pelarian Djoko Tjandra seharusnya jadi momentum untuk membongkar praktik busuk di tubuh instansi penegak hukum. Salah satu caranya, ya mereaktivasi pasal 52 KUHP yang sudah lama diabaikan. Tanpa itu, kisah tentang jaksa, polisi, hakim, bahkan pengacara nakal, masih akan terus muncul di kemudian hari.
(rza)
Lihat Juga :