Ini Pasal yang Bisa Membuat Jaksa dan Polisi Kapok Menyelingkuhi Hukum

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:21 WIB
loading...
A A A
Pendapat itu pun didukung oleh Komnas HAM yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi dalam memperlakukan narapidana, termasuk dalam hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Alhasil, hingga kini para tikus pemangsa uang rakyat masih punya kesempatan mendapat korting hukuman.

Pinangki, sarjana hukum lulusan Universitas Ibnu Chaldun, niscaya tahu persis hukuman di pengadilan tingkat pertama bukan harga mati. Para terdakwa masih punya peluang mendapat diskon hukuman di tingkat banding, kasasi, bahkan Peninjauan Kembali. Kalaupun harus dihukum, seperti Urip, seniornya, ia masih berhak mendapatkan remisi.

Sebenarnya sistem hukum pidana Indonesia memiliki sebuah taring yang tajam guna menggertak para aparat penegak hukum berpikir 13 kali untuk melakukan perbuatan tercela. Taring itu tak lain Pasal 52 KUHP. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

“Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga”.

Nah, terbongkarnya kasus pelarian Djoko Tjandra seharusnya jadi momentum untuk membongkar praktik busuk di tubuh instansi penegak hukum. Salah satu caranya, ya mereaktivasi pasal 52 KUHP yang sudah lama diabaikan. Tanpa itu, kisah tentang jaksa, polisi, hakim, bahkan pengacara nakal, masih akan terus muncul di kemudian hari.
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Rekomendasi
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved