Ini Pasal yang Bisa Membuat Jaksa dan Polisi Kapok Menyelingkuhi Hukum
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Pinangki patut diduga berurusan dengan Djoko dengan memperoleh imbalan. Ini wajib diusut oleh Mabes Polri.
Namun, di balik itu, boleh jadi Pinangki paham betul, menyalahgunakan jabatan sebagai jaksa tidak akan dijatuhi hukuman berat. Menurut data yang dihimpun SINDOnews sepanjang tahun 2008-2019 ada 22 orang jaksa yang tertangkap tangan menerima suap. Mereka tersebar di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kejari Cibinong, Kejari Praya (NTB), Kejari Jawa Barat, Kejari DI Yogyakarta, Kejari Surabaya, Kejari Lampung, Kejari Soe (NTT), Kejari Wamena, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kejati Bengkulu, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati Maluku. Suap yang mereka terima berkisar Rp 100 juta-Rp 6 miliar.
Toh sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka hanya berkisar 2,5 tahun-7 tahun penjara. Demikian halnya sanksi pidana bagi polisi. Dalam kasus pembobolan BNI yang melibatkan Maria P. Lumowa dkk, dua jenderal polisi yang mulanya berniat melindungi para tersangka hanya dihukum ringan. Kabareskrim Komisaris Jenderal Suyitno Landung hanya dijatuhi sanksi 1 tahun 6 bulan penjara. Dan Direktur Krimnal Khusus Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dihukum 13 bulan penjara.
Perkecualian berlaku bagi jaksa Urip Tri Gunawan dan Irjen Djoko Susilo. Urip, terdakwa penerima suap Rp6,5 miliar dari Artalyta Suryani, orang kepercayaan buronan Syamsul Nursalim dihukum 20 tahun penjara. Tapi dia mendapat korting hukuman (remisi) lima tahun). Alhasil, pada pada tahun kesepuluh dia sudah berhak atas pembebasan bersyarat (telah menjalani dua pertiga hukuman). Urip ditangkap awal Maret 2008, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 12 Mei 2017.
Akan halnya Djoko Susillo dihukum 18 tahun penjara (bekekuatan hukum tetap). Namun seperti Urip, ia tentu masih punya hak mendapatkan remisi.
Remisi bagi koruptor sebetulnya pernah diusulkan oleh Komisi Pemberantas korupsi (KPK) untuk dihapus pada tahun 2011. Namun, wacana ini tak berlanjut. Kementerian Hukum dan HAM berpendapat UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keppres no, 174 Tahun 1999 tentang Remisi masih memberi hak itu bagi narapidana.
Namun, di balik itu, boleh jadi Pinangki paham betul, menyalahgunakan jabatan sebagai jaksa tidak akan dijatuhi hukuman berat. Menurut data yang dihimpun SINDOnews sepanjang tahun 2008-2019 ada 22 orang jaksa yang tertangkap tangan menerima suap. Mereka tersebar di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kejari Cibinong, Kejari Praya (NTB), Kejari Jawa Barat, Kejari DI Yogyakarta, Kejari Surabaya, Kejari Lampung, Kejari Soe (NTT), Kejari Wamena, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kejati Bengkulu, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati Maluku. Suap yang mereka terima berkisar Rp 100 juta-Rp 6 miliar.
Toh sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka hanya berkisar 2,5 tahun-7 tahun penjara. Demikian halnya sanksi pidana bagi polisi. Dalam kasus pembobolan BNI yang melibatkan Maria P. Lumowa dkk, dua jenderal polisi yang mulanya berniat melindungi para tersangka hanya dihukum ringan. Kabareskrim Komisaris Jenderal Suyitno Landung hanya dijatuhi sanksi 1 tahun 6 bulan penjara. Dan Direktur Krimnal Khusus Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dihukum 13 bulan penjara.
Perkecualian berlaku bagi jaksa Urip Tri Gunawan dan Irjen Djoko Susilo. Urip, terdakwa penerima suap Rp6,5 miliar dari Artalyta Suryani, orang kepercayaan buronan Syamsul Nursalim dihukum 20 tahun penjara. Tapi dia mendapat korting hukuman (remisi) lima tahun). Alhasil, pada pada tahun kesepuluh dia sudah berhak atas pembebasan bersyarat (telah menjalani dua pertiga hukuman). Urip ditangkap awal Maret 2008, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 12 Mei 2017.
Akan halnya Djoko Susillo dihukum 18 tahun penjara (bekekuatan hukum tetap). Namun seperti Urip, ia tentu masih punya hak mendapatkan remisi.
Remisi bagi koruptor sebetulnya pernah diusulkan oleh Komisi Pemberantas korupsi (KPK) untuk dihapus pada tahun 2011. Namun, wacana ini tak berlanjut. Kementerian Hukum dan HAM berpendapat UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keppres no, 174 Tahun 1999 tentang Remisi masih memberi hak itu bagi narapidana.
Lihat Juga :