Ini Pasal yang Bisa Membuat Jaksa dan Polisi Kapok Menyelingkuhi Hukum

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:21 WIB
loading...
A A A
Pinangki patut diduga berurusan dengan Djoko dengan memperoleh imbalan. Ini wajib diusut oleh Mabes Polri.

Namun, di balik itu, boleh jadi Pinangki paham betul, menyalahgunakan jabatan sebagai jaksa tidak akan dijatuhi hukuman berat. Menurut data yang dihimpun SINDOnews sepanjang tahun 2008-2019 ada 22 orang jaksa yang tertangkap tangan menerima suap. Mereka tersebar di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kejari Cibinong, Kejari Praya (NTB), Kejari Jawa Barat, Kejari DI Yogyakarta, Kejari Surabaya, Kejari Lampung, Kejari Soe (NTT), Kejari Wamena, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kejati Bengkulu, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati Maluku. Suap yang mereka terima berkisar Rp 100 juta-Rp 6 miliar.

Toh sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka hanya berkisar 2,5 tahun-7 tahun penjara. Demikian halnya sanksi pidana bagi polisi. Dalam kasus pembobolan BNI yang melibatkan Maria P. Lumowa dkk, dua jenderal polisi yang mulanya berniat melindungi para tersangka hanya dihukum ringan. Kabareskrim Komisaris Jenderal Suyitno Landung hanya dijatuhi sanksi 1 tahun 6 bulan penjara. Dan Direktur Krimnal Khusus Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dihukum 13 bulan penjara.

Perkecualian berlaku bagi jaksa Urip Tri Gunawan dan Irjen Djoko Susilo. Urip, terdakwa penerima suap Rp6,5 miliar dari Artalyta Suryani, orang kepercayaan buronan Syamsul Nursalim dihukum 20 tahun penjara. Tapi dia mendapat korting hukuman (remisi) lima tahun). Alhasil, pada pada tahun kesepuluh dia sudah berhak atas pembebasan bersyarat (telah menjalani dua pertiga hukuman). Urip ditangkap awal Maret 2008, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 12 Mei 2017.

Akan halnya Djoko Susillo dihukum 18 tahun penjara (bekekuatan hukum tetap). Namun seperti Urip, ia tentu masih punya hak mendapatkan remisi.

Remisi bagi koruptor sebetulnya pernah diusulkan oleh Komisi Pemberantas korupsi (KPK) untuk dihapus pada tahun 2011. Namun, wacana ini tak berlanjut. Kementerian Hukum dan HAM berpendapat UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keppres no, 174 Tahun 1999 tentang Remisi masih memberi hak itu bagi narapidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved