Ini Pasal yang Bisa Membuat Jaksa dan Polisi Kapok Menyelingkuhi Hukum

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:21 WIB
loading...
Ini Pasal yang Bisa...
Jaksa Pinangki bersama pengacara Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. FOTO: Dok.MAKI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah mencopot Pinangki Sirna Melasari, dari jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tapi kesan institusi penuntut umum membekingi jaksa “pelindung” terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, itu agak sulit untuk dibantah.

Indikasi itu muncul setelah jaksa cantik itu kembali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan, Rabu kemarin (5/8). Sebelumnya Pinangki yang meniti karier di kejaksaan sejak tahun 2005 itu absen dari panggilan pertama pada 31 Juli.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, Pinangki tak hadir dengan alasan sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hal itu disampaikan melalui secarik surat yang diteken oleh Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, selaku atasan Pinangki.
Kejagung juga menolak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki. Kejaksaan hanya menyatakan Pinangki telah melanggar disiplin, sehingga dicopot dari jabatannya.

Dari pemeriksaan itu terungkap Pinangki telah sembilan kali ke luar negeri, antara lain ke Singapura dan Malaysia, sepanjang 2019 tanpa seizin pimpinan. Kepada tim pemeriksa, Pinangki mengaku pergi ke Singapura dan Malaysia dengan biaya sendiri. "Namun, mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung. Ia juga belum bisa memastikan apakah kepergian Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra atau tidak.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juli 2020. Laporan itu diajukan usai foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial.

Betul, Pinangki sudah dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan struktural. Tapi selaku penegak hukum, sanksi itu jelas tidak cukup. Bagaimana mungkin seorang aparat hukum yang seharusnya menjaga wibawa dan martabat hukum malah bertemu dengan seorang buronan yang selama ini dicari oleh “seluruh” masyarakat Indonesia. Apa lagi Djoko merupakan buronan yang telah 11 tahun mempermainkan hukum dan mengolok-olok wibawa hukum negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Rekomendasi
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved