Wamenkumham Diminta Keluar dari Rapat Komisi III DPR, Yassona: Kita Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Selasa, 21 November 2023 - 21:18 WIB
loading...
Wamenkumham Diminta Keluar dari Rapat Komisi III DPR, Yassona: Kita Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yassona H Laoly meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka korupsi. FOTO/DOPK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly buka suara soal status tersangka wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej . Status tersangka Eddy Hiariej mendapatkan sorotan dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Yassona berpandangan, kehadiran Wamenkumham dalam rapat Komisi III DPR tidak ada yang salah meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita menghormati proses-proses seperti itu, (tapi) pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yassona usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).



Di sisi lain, Yassona mengaku mendapat kabar terbaru terkait kasus hukum Wamenkumham yang disampaikan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen, tadi katanya ada sudah statement dari Pak Yohanis Tanak, semacam, menurut beliau semacam koreksi lah. Jdi kita silakan aja," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamankumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan status tersangka gratifikasi yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak bisa menjelaskan, maka Benny meminta Komisi III DPR mengeluarkan Wamenkumham dari rapat.

Hal ini disampaikan Benny K Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR guna membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham mejelang Pemilu 2024, Selasa (21/11/2023). Sebelum Menkumham Yasonna H Laoly memberikan pemaparan,Benny langsung menginterupsi dan menyinggung status tersangka Wamenkumham.



"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat begitu Pak ya, apa istilah ini lah, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," kata Benny dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)