Wamenkumham Diminta Keluar dari Rapat Komisi III DPR, Yassona: Kita Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Selasa, 21 November 2023 - 21:18 WIB
loading...
Menkumham Yassona H Laoly meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka korupsi. FOTO/DOPK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly buka suara soal status tersangka wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej . Status tersangka Eddy Hiariej mendapatkan sorotan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Yassona berpandangan, kehadiran Wamenkumham dalam rapat Komisi III DPR tidak ada yang salah meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita menghormati proses-proses seperti itu, (tapi) pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yassona usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Politikus Demokrat Benny K Harman Minta Wamenkumham Dikeluarkan dari Rapat Komisi III
Di sisi lain, Yassona mengaku mendapat kabar terbaru terkait kasus hukum Wamenkumham yang disampaikan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Yassona berpandangan, kehadiran Wamenkumham dalam rapat Komisi III DPR tidak ada yang salah meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita menghormati proses-proses seperti itu, (tapi) pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yassona usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Politikus Demokrat Benny K Harman Minta Wamenkumham Dikeluarkan dari Rapat Komisi III
Di sisi lain, Yassona mengaku mendapat kabar terbaru terkait kasus hukum Wamenkumham yang disampaikan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Lihat Juga :