Mahfud MD Bilang Perwujudan Bela Negara Kewajiban, Berikut 3 Contohnya
loading...
![Mahfud MD Bilang Perwujudan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/11/21/12/1257027/mahfud-md-bilang-perwujudan-bela-negara-kewajiban-berikut-3-contohnya-wdl.webp)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan mengenai kesadaran dan praktik bela negara. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan mengenai kesadaran dan praktik bela negara. Dia menegaskan bahwa perwujudan bela negara bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban sesuai konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. "Jika negara mengalami keadaan tertentu yang memerlukan partisipasi warga negara, maka negara dapat melakukan tindakan yang mewajibkan warga negara ikut dalam bela negara," kata Mahfud, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan NKRI.
Mahfud menekankan bahwa sikap bela negara adalah wujud syukur terhadap kemerdekaan RI yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Kemerdekaan memungkinkan setiap warga negara bercita-cita, berusaha, dan menggapai mimpi masing-masing.
"Kalian bisa menjadi mahasiswa, kalian bisa bercita-cita menjadi apa saja, dan bisa meraihnya karena Indonesia merdeka,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan. “Saudara terdiri dari berbagai profesi yang semuanya membela negara menurut keahlian dan profesi agar Indonesia maju,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Nyatanya, bela negara bukan hanya identik dengan militer.
Perwujudan bela negara bisa dilakukan dari ranah nonmiliter. Segala tindakan dapat disebut sebuah perwujudan bela negara apabila mencakup aspek-aspek seperti kewajiban mematuhi hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut adalah tiga contoh perwujudan bela negara di berbagai bidang yang perlu kamu ketahui.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional dengan menggunakan produk dalam negeri.
- Memajukan sektor ekonomi kecil dan menengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menjaga stabilitas ekonomi melalui pembayaran pajak dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
- Berpartisipasi dalam program-program pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
- Menghargai keragaman budaya dan mempromosikan toleransi serta persatuan bangsa.
- Membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti anak yatim, lansia, atau korban bencana alam.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau keagamaan untuk memperkuat hubungan sosial di antara masyarakat.
- Menjaga lingkungan hidup dengan perilaku ramah lingkungan.
- Memilih pemimpin yang baik dan dapat dipercaya dalam pemilihan umum.
- Menghormati konstitusi dan hukum untuk menjaga stabilitas negara.
- Menjaga keutuhan negara dan merespons tindakan yang dapat merusak persatuan bangsa.
- Mengikuti proses demokrasi dan pengambilan keputusan yang benar dan adil.
Lihat Juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. "Jika negara mengalami keadaan tertentu yang memerlukan partisipasi warga negara, maka negara dapat melakukan tindakan yang mewajibkan warga negara ikut dalam bela negara," kata Mahfud, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan NKRI.
Mahfud menekankan bahwa sikap bela negara adalah wujud syukur terhadap kemerdekaan RI yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Kemerdekaan memungkinkan setiap warga negara bercita-cita, berusaha, dan menggapai mimpi masing-masing.
"Kalian bisa menjadi mahasiswa, kalian bisa bercita-cita menjadi apa saja, dan bisa meraihnya karena Indonesia merdeka,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan. “Saudara terdiri dari berbagai profesi yang semuanya membela negara menurut keahlian dan profesi agar Indonesia maju,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Nyatanya, bela negara bukan hanya identik dengan militer.
Perwujudan bela negara bisa dilakukan dari ranah nonmiliter. Segala tindakan dapat disebut sebuah perwujudan bela negara apabila mencakup aspek-aspek seperti kewajiban mematuhi hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut adalah tiga contoh perwujudan bela negara di berbagai bidang yang perlu kamu ketahui.
3 Contoh Perwujudan Bela Negara di Bidang Nonmiliter
1. Bidang Ekonomi:
- Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional dengan menggunakan produk dalam negeri.
- Memajukan sektor ekonomi kecil dan menengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menjaga stabilitas ekonomi melalui pembayaran pajak dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
- Berpartisipasi dalam program-program pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
2. Bidang Sosial Budaya:
- Menghargai keragaman budaya dan mempromosikan toleransi serta persatuan bangsa.
- Membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti anak yatim, lansia, atau korban bencana alam.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau keagamaan untuk memperkuat hubungan sosial di antara masyarakat.
- Menjaga lingkungan hidup dengan perilaku ramah lingkungan.
3. Bidang Politik:
- Memilih pemimpin yang baik dan dapat dipercaya dalam pemilihan umum.
- Menghormati konstitusi dan hukum untuk menjaga stabilitas negara.
- Menjaga keutuhan negara dan merespons tindakan yang dapat merusak persatuan bangsa.
- Mengikuti proses demokrasi dan pengambilan keputusan yang benar dan adil.
Lihat Juga: Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
(rca)