Mahfud MD Bilang Perwujudan Bela Negara Kewajiban, Berikut 3 Contohnya

Selasa, 21 November 2023 - 16:10 WIB
loading...
Mahfud MD Bilang Perwujudan...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan mengenai kesadaran dan praktik bela negara. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan mengenai kesadaran dan praktik bela negara. Dia menegaskan bahwa perwujudan bela negara bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban sesuai konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. "Jika negara mengalami keadaan tertentu yang memerlukan partisipasi warga negara, maka negara dapat melakukan tindakan yang mewajibkan warga negara ikut dalam bela negara," kata Mahfud, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan NKRI.

Baca juga: Mahfud MD, Sang Pendekar Keadilan yang Diakui Banyak Kalangan



Mahfud menekankan bahwa sikap bela negara adalah wujud syukur terhadap kemerdekaan RI yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Kemerdekaan memungkinkan setiap warga negara bercita-cita, berusaha, dan menggapai mimpi masing-masing.

"Kalian bisa menjadi mahasiswa, kalian bisa bercita-cita menjadi apa saja, dan bisa meraihnya karena Indonesia merdeka,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan bahwa bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan. “Saudara terdiri dari berbagai profesi yang semuanya membela negara menurut keahlian dan profesi agar Indonesia maju,” lanjutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Nyatanya, bela negara bukan hanya identik dengan militer.

Perwujudan bela negara bisa dilakukan dari ranah nonmiliter. Segala tindakan dapat disebut sebuah perwujudan bela negara apabila mencakup aspek-aspek seperti kewajiban mematuhi hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Berikut adalah tiga contoh perwujudan bela negara di berbagai bidang yang perlu kamu ketahui.

3 Contoh Perwujudan Bela Negara di Bidang Nonmiliter

1. Bidang Ekonomi:


- Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional dengan menggunakan produk dalam negeri.
- Memajukan sektor ekonomi kecil dan menengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menjaga stabilitas ekonomi melalui pembayaran pajak dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
- Berpartisipasi dalam program-program pemerintah untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

2. Bidang Sosial Budaya:


- Menghargai keragaman budaya dan mempromosikan toleransi serta persatuan bangsa.
- Membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti anak yatim, lansia, atau korban bencana alam.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau keagamaan untuk memperkuat hubungan sosial di antara masyarakat.
- Menjaga lingkungan hidup dengan perilaku ramah lingkungan.

3. Bidang Politik:


- Memilih pemimpin yang baik dan dapat dipercaya dalam pemilihan umum.
- Menghormati konstitusi dan hukum untuk menjaga stabilitas negara.
- Menjaga keutuhan negara dan merespons tindakan yang dapat merusak persatuan bangsa.
- Mengikuti proses demokrasi dan pengambilan keputusan yang benar dan adil.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Merawat Kebhinnekaan...
Merawat Kebhinnekaan Melalui Internalisasi Nilai Pancasila dan Penguatan Bela Negara
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Rekomendasi
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Berita Terkini
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved