Mahfud MD Bilang Perwujudan Bela Negara Kewajiban, Berikut 3 Contohnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan mengenai kesadaran dan praktik bela negara. Dia menegaskan bahwa perwujudan bela negara bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban sesuai konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. "Jika negara mengalami keadaan tertentu yang memerlukan partisipasi warga negara, maka negara dapat melakukan tindakan yang mewajibkan warga negara ikut dalam bela negara," kata Mahfud, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan NKRI.
Mahfud menekankan bahwa sikap bela negara adalah wujud syukur terhadap kemerdekaan RI yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Kemerdekaan memungkinkan setiap warga negara bercita-cita, berusaha, dan menggapai mimpi masing-masing.
"Kalian bisa menjadi mahasiswa, kalian bisa bercita-cita menjadi apa saja, dan bisa meraihnya karena Indonesia merdeka,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan. “Saudara terdiri dari berbagai profesi yang semuanya membela negara menurut keahlian dan profesi agar Indonesia maju,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Nyatanya, bela negara bukan hanya identik dengan militer.
Perwujudan bela negara bisa dilakukan dari ranah nonmiliter. Segala tindakan dapat disebut sebuah perwujudan bela negara apabila mencakup aspek-aspek seperti kewajiban mematuhi hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. "Jika negara mengalami keadaan tertentu yang memerlukan partisipasi warga negara, maka negara dapat melakukan tindakan yang mewajibkan warga negara ikut dalam bela negara," kata Mahfud, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan NKRI.
Mahfud menekankan bahwa sikap bela negara adalah wujud syukur terhadap kemerdekaan RI yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Kemerdekaan memungkinkan setiap warga negara bercita-cita, berusaha, dan menggapai mimpi masing-masing.
"Kalian bisa menjadi mahasiswa, kalian bisa bercita-cita menjadi apa saja, dan bisa meraihnya karena Indonesia merdeka,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan. “Saudara terdiri dari berbagai profesi yang semuanya membela negara menurut keahlian dan profesi agar Indonesia maju,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Nyatanya, bela negara bukan hanya identik dengan militer.
Perwujudan bela negara bisa dilakukan dari ranah nonmiliter. Segala tindakan dapat disebut sebuah perwujudan bela negara apabila mencakup aspek-aspek seperti kewajiban mematuhi hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.