Politikus Hanura Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 13 November 2017 - 12:54 WIB
Politikus Hanura Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
Politikus Hanura Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Sebab, Miryam dianggap terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11/2017).

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dianggap telah terpenuhi.

Selain itu, Miryam dianggap tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada tanggal 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017. Majelis hakim berpendapat, pernyataan Miryam Haryani berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.

Adapun hal memberatkan Miryam karena yang bersangkutan dianggap tak membantu program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Miryam dinilai berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Sekadar diketahui, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK, yakni hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7661 seconds (0.1#10.140)