Soal Kasus 2 Pimpinan KPK, Wapres JK Amini Arahan Presiden Jokowi

Sabtu, 11 November 2017 - 16:20 WIB
Soal Kasus 2 Pimpinan KPK, Wapres JK Amini Arahan Presiden Jokowi
Soal Kasus 2 Pimpinan KPK, Wapres JK Amini Arahan Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terbit. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru meminta perkara tersebut dihentikan, bila memang tak ada bukti hukum.

Hal tersebut diamini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), bahwa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Pol Jenderal Tito Karnavian, kalau ada bukti silakan diusut perkaranya.

"Kan presiden sudah memberikan arahan, Kapolri juga sudah memberikan arahan. Ya Kalau memang ada buktinya silakan (diusut). Tapi jangan tanpa bukti," ujar JK usai menghadiri acara Muktamar Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11/2017).

Ketika disinggung mengenai instruksi presiden mesti dilaksanakan pimpinan lembaga, JK menyatakan tentunya instruksi presiden harus dijalankan, termasuk bila memang meminta kasus tersebut dihentikan.

"Ya pasti, masa, presiden kan tertinggi di itu, pasti dijalankan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)