Harga Rapid Test Turun, KPU Pangkas Anggaran Pilkada 2020

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:55 WIB
loading...
Harga Rapid Test Turun,...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menerangkan anggaran pilkada itu berasal dari dua sumber. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) membengkak karena pandemi COVID-19 . Penyelenggara harus menambah sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan.

Awalnya, kebutuhan dana Pilkada Serentak 2020 sekitar Rp9,9 triliun. Namun, karena dilaksanakan di tengah pagebluk COVID-19, total dana pilkada menjadi Rp15 triliun. (Baca juga: Kemenkumham Sahkan Kubu Muchdi PR, Tommy Soeharto Diyakini Bakal Melawan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman menerangkan anggaran pilkada itu berasal dari dua sumber. Pertama, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan KPU.

Kedua, dana pilkada di 270 daerah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Anggaran yang dipenuhi APBN untuk membiayai pengeluaran yang muncul akibat pandemi COVID-19,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema” “Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk”, Kamis (6/8/2020).

Arief menuturkan KPU berhasil memangkas anggaran yang akan cair pada tahap dua ini dari Rp3,2 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Pengurangan anggaran itu diperoleh dari penurunan biaya rapid tes.

Awalnya, KPU membuat pagu Rp300-350 ribu. Belakangan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat batasan harga rapid test sebesar Rp150 ribu. KPU pun mengikuti pagu harga yang ditetapkan kementerian pimpin Terawan Agus Putranto itu.

Arief memperkirakan anggaran pilkada tahap dua ini kemungkinan akan cair pada minggu kedua Agustus ini. Sebelumnya, pemerintah sudah mencairkan dana sekitar Rp1,02 triliun. (Baca juga: Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Mobil Bank BRI)

“Ini untuk tahapan Agustus, September, dan Oktober. Ada kebutuhan yang perlu dibayar. Ada lelang, bayar honor, dan kebutuhan yang besar berdasarkan tahapan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)