Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Senin, 20 November 2023 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa para pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
3. Menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.
4. Menyatakan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
5. Meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
2. Menyatakan bahwa para pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
3. Menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.
4. Menyatakan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai cawapres menurut ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
5. Meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
6. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
(rca)
Lihat Juga :