DKPP Berhentikan Muhammad Aqil Akbar dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Sabtu, 18 November 2023 - 16:01 WIB
loading...
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya kepada Muhammad Agil Akbar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya . Muhammad Aqil juga diberhentikan dari jabatannya.
Muhammad Agil Akbar merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023) menjatuhi hukuman pemberhentian dari jabatan.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada
Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Muhammad Agil Akbar merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023) menjatuhi hukuman pemberhentian dari jabatan.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada
Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Lihat Juga :