DKPP Berhentikan Muhammad Aqil Akbar dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya

Sabtu, 18 November 2023 - 16:01 WIB
loading...
A A A
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Sebelumnya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

"Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," kata Muhammad Tio Aliansyah.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)