Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung
Kamis, 16 November 2023 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang dari AQ merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan audit pembangunan infrastruktur BTS 4G,"tambahnya.
Baca juga: Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat, 3 November 2023. Achsanul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Baca juga: Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat, 3 November 2023. Achsanul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
(cip)
Lihat Juga :