Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung
Kamis, 16 November 2023 - 21:14 WIB
loading...
Kejagung menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari dua tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Foto/MPI/irfan maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari dua tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK). Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang pecahan USD100.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar USD2.021.000 juta. Jika nilai uang tersebut dirupiahkan pada kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.
"Telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang yaitu sebesar USD2,021 juta dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mereka telah terima dari saudara IH melalui WB," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Oknum Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung Bilang Begini
Kuntadi menerangkan pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. Kuntadi juga membantah pengembalian uang tersebut terlait dengan penanganan perkara kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar USD2.021.000 juta. Jika nilai uang tersebut dirupiahkan pada kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.
"Telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang yaitu sebesar USD2,021 juta dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mereka telah terima dari saudara IH melalui WB," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Oknum Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung Bilang Begini
Kuntadi menerangkan pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. Kuntadi juga membantah pengembalian uang tersebut terlait dengan penanganan perkara kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
Lihat Juga :