Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung

Kamis, 16 November 2023 - 21:14 WIB
loading...
Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung
Kejagung menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari dua tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Foto/MPI/irfan maruf
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari dua tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK). Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang pecahan USD100.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar USD2.021.000 juta. Jika nilai uang tersebut dirupiahkan pada kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.

"Telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang yaitu sebesar USD2,021 juta dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mereka telah terima dari saudara IH melalui WB," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023).



Kuntadi menerangkan pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. Kuntadi juga membantah pengembalian uang tersebut terlait dengan penanganan perkara kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang dari AQ merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan audit pembangunan infrastruktur BTS 4G,"tambahnya.



Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat, 3 November 2023. Achsanul diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.

Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)