Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Selasa, 14 November 2023 - 11:41 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong segera menyita tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong segera menyita tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi. Kejagung dinilai perlu mendalami aliran dana Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu guna memastikan penyelematan keuangan negara.
Uang tersebut diterima Achsanul lewat Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Pemberian uang sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu Anang Achmad Latif.
"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," ujar pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum Amini Pernyataan Ahok
Selain milik pribadi, menurutnya, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset persauhaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.
Uang tersebut diterima Achsanul lewat Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Pemberian uang sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu Anang Achmad Latif.
"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," ujar pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum Amini Pernyataan Ahok
Selain milik pribadi, menurutnya, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset persauhaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.
Lihat Juga :