Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 14 November 2023 - 11:41 WIB
loading...
Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong segera menyita tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong segera menyita tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi. Kejagung dinilai perlu mendalami aliran dana Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu guna memastikan penyelematan keuangan negara.

Uang tersebut diterima Achsanul lewat Sadikin Rusli dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama di sebuah hotel pada 19 Juli 2022. Pemberian uang sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu Anang Achmad Latif.

"Yang saya harapkan bagaimana mengembalikan kerugian negara oleh para pelaku. Di situ ada kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut, menelusuri, dan melakukan penyitaan segera agar kerugian (negara) bisa dikembalikan," ujar pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, Selasa (14/11/2023).



Selain milik pribadi, menurutnya, penyitaan juga bisa menyasar aset perusahaan jika diketahui badan usaha tersebut disinyalir menerima aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Ya, bisa sita, bisa dirampas aset perusahaan kalau diketahui uang itu mengalir ke perusahaan tersebut. Aset persauhaan tersebut untuk sementara dijadikan salah satu aset yang harus disita negara," tegasnya.

Achsanul merupakan pemilik PT Polana Bola Madura Bersatu. Perusahaan ini memegang 100% saham kepemilikan Madura United, salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia.

Yusdianto berpendapat, bukan perkara sulit untuk melacak ke mana larinya uang TPPU. Mula-mula, bisa dilakukan dengan menelaah Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dan profil yang bersangkutan, termasuk pendapatan yang diterima sebagai pejabat.

"Saya kira, tidak sulit asal ada temuan, tinggal diurai. Bisa diusut dari LHKPN, sejak kapan menjadi pejabat. Itu bisa dicek secara langsung, apakah memakai metode kualitatif atau kuantitatif," jelasnya.

"Untuk itu, mencermati yang saya sampaikan, aparat penegak hukum dituntut profesional untuk menggunakan kewenangannya untuk menindak, menelusuri, dan mengembalikan kerugian (negara) yang ditimbulkan," sambung Yusdianto.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)