Wapres Minta Ketua KPK Firli Bahuri Ikuti Proses Hukum

Kamis, 16 November 2023 - 17:24 WIB
loading...
Wapres Minta Ketua KPK Firli Bahuri Ikuti Proses Hukum
Wapres Maruf Amin memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri acara di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). FOTO/MPI/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengikuti proses hukum yang berjalan. Firli hari ini kembali diperiksa penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Semuanya kita harapkan sebagai warga negara ya kita mengikuti proses-proses yang mestinya memang kita jalani," kata Wapres kepada awak media usai menghadiri acara di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Firli sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Polri terkait dugaan kasus pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo. "Kemudian yang masalah mangkir, saya kira sebaiknya semua kita itu patuh aja," ujar Wapres.



Wapres kembali meminta agar Firli patuh hukum. "Bagaimana proses-proses semua harus patuh, ya siapa saja gitu kalau memang patuh hukum lah, itu saja. Kita sayang kan kalau sampai tidak ada kepatuhan," katanya.

Untuk diketahui, Firli akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11/2023). Dalam pemeriksaan itu Firli dicecar 15 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dicecar 15 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade di Mabes Polri.



Ade mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ucapnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)