Survei, Mayoritas Publik Tak Setuju Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres
Kamis, 16 November 2023 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah multistage random sampling. Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1.300 responden. Adapun margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Untuk diketahui, MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Dari putusan Anwar Usman, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mulus melenggang menjadi peserta Pilpres 2024. Ia maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Dari putusan Anwar Usman, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mulus melenggang menjadi peserta Pilpres 2024. Ia maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
(maf)
Lihat Juga :