Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
“Begitu banyak kasus-kasus ini menjadi viral, oleh karena bagi masyarakat, hukum tidak lagi untuk memroses terdakwa. Penumpukan beban perkara di pengadilan; Penjara yang menjadi penuh; serta orang-orang kecil seperti Samirin yang makan sehari-hari saja susah sehingga seringkali jatuh pada khilaf nafsu, melakukan perbuatan pidana, yang bahkan kadang tidak mereka sadari, kemudian harus mendekam di dalam sel tahanan berbulan-bulan,” paparnya.
Menurut Sunarta, mereka akan kehilangan pekerjaan, apalagi kesempatan untuk memberi makan anak dan istri yang ditinggalkan di rumah. Sampai perkara diputus akan ada banyak kerugian yang apabila dianalisis secara ekonomi maka kerugian yang timbul dibandingkan dengan keuntungan dalam penegakkan hukum sangat tidak efisien. Untuk itu, Sunarta menekankan bagi penegakkan hukum, ketidakefisienan hanya akan membawa pada kesengsaraan masyarakat. (Baca juga: Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung)
Mengutip Prof Satjipto Rahardjo, Sunarta menuturkan hukum buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas yang dikatakan dalam undang-undang. Sunarta menceritakan lahirnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tak lepas dari berbagai kritikan segenap lapisan masyarakat itu terhadap penanganan perkara Nenek Minah dan lainnya. Kritikan itu membuat Jaksa Agung merasa sudah saatnya penuntut umum menangkap suara keadilan di masyarakat dan menerapkan penghentian penuntutan terhadap perkara-perkara yang tidak layak di bawa ke pengadilan.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya (vide pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI),” tukasnya.
Lebih jauh Sunarta meyakinkan UU Kejaksaan melandasi jaksa untuk menggali nilai keadilan di masyarakat. Di situlah, kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lahir. “Ketika Penuntut Umum memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa sarana koersif (pengendalian yang bersifat paksaan) yang berupa sarana penal (pidana) dapat diganti dengan sarana reparatif (perbaikan dan pemulihan) dengan syarat tertentu,” pesannya.
Menurut Sunarta, mereka akan kehilangan pekerjaan, apalagi kesempatan untuk memberi makan anak dan istri yang ditinggalkan di rumah. Sampai perkara diputus akan ada banyak kerugian yang apabila dianalisis secara ekonomi maka kerugian yang timbul dibandingkan dengan keuntungan dalam penegakkan hukum sangat tidak efisien. Untuk itu, Sunarta menekankan bagi penegakkan hukum, ketidakefisienan hanya akan membawa pada kesengsaraan masyarakat. (Baca juga: Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung)
Mengutip Prof Satjipto Rahardjo, Sunarta menuturkan hukum buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas yang dikatakan dalam undang-undang. Sunarta menceritakan lahirnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tak lepas dari berbagai kritikan segenap lapisan masyarakat itu terhadap penanganan perkara Nenek Minah dan lainnya. Kritikan itu membuat Jaksa Agung merasa sudah saatnya penuntut umum menangkap suara keadilan di masyarakat dan menerapkan penghentian penuntutan terhadap perkara-perkara yang tidak layak di bawa ke pengadilan.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya (vide pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI),” tukasnya.
Lebih jauh Sunarta meyakinkan UU Kejaksaan melandasi jaksa untuk menggali nilai keadilan di masyarakat. Di situlah, kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lahir. “Ketika Penuntut Umum memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa sarana koersif (pengendalian yang bersifat paksaan) yang berupa sarana penal (pidana) dapat diganti dengan sarana reparatif (perbaikan dan pemulihan) dengan syarat tertentu,” pesannya.
Lihat Juga :