Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Akselerasi Reformasi Hukum

Rabu, 15 November 2023 - 14:57 WIB
loading...
Mahfud MD Dukung Pembentukan...
Menko Polhukam sekaligus Cawapres Mahfud MD menyetujui pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga bakal calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD menyetujui pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan tujuan mengatasi ketidakseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.

Mahfud menjelaskan tim tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk menyusun pedoman akademis dan merancang kebijakan hukum. Laporan hasil kerja tim ini dijadwalkan akan diserahkan kepada pemerintahan yang akan terbentuk setelah Pemilu 2024, dengan harapan dapat dievaluasi dan dijalankan.

Mahfud mengaku telah menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, yang memaparkan dengan rinci peran dan tanggung jawab Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023,.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Keseriusan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Dampak dan Tantangannya Jika Disahkan

"Ya, memang benar. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menyusun ulang keadaan yang kacau dalam sistem hukum," ungkap Mahfud, Rabu (15/11/2023).

Tim tersebut akan mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas, mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga yang relevan, serta meninjau rencana prioritas yang melibatkan Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Rekomendasi Reformasi Hukum Bisa Segera Dijalankan

Tim ini terdiri dari berbagai anggota, termasuk pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Mereka akan memulai tugasnya pada 23 Mei 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2023, walaupun masa tugas mereka dapat diperpanjang berdasarkan keputusan dari menteri koordinator.

Ganjar Mahfud dianggap sebagai pasangan yang sesuai karena keduanya memiliki keberanian untuk menangani akar masalah bangsa, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Mahfud dikenal dengan sikap tegasnya terkait isu ini.

Sementara itu, Ganjar dan Mahfud adalah individu yang menerapkan ajaran agama mereka dengan penuh rasa takut dan penghormatan kepada Tuhan YME. Oleh karena itu, upaya percepatan reformasi hukum merupakan manifestasi nyata dari tekad Ganjar Mahfud. Mereka meyakini bahwa prinsip utama untuk mencapai supremasi hukum yang adil adalah dengan menjadikan hukum sebagai panduan utama dalam mengatur perilaku individu dan pemerintah.

Dengan kata lain, tidak ada entitas atau individu yang terkecuali dari ketentuan hukum. Pemerintah yang mematuhi hukum menjadi karakteristik utama dari sistem demokratis yang sehat. Supremasi hukum yang adil menjamin penghormatan terhadap hak asasi individu, serta penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua orang.

Mahfud menambahkan, harapan bahwa melalui proses reformasi ini, hukum dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan status sosial, ekonomi, atau politik seseorang. Setiap individu, tanpa memandang sejauh mana pengaruh atau kekayaannya, diharapkan akan patuh pada hukum yang setara. “Melalui pendekatan ini, diharapkan supremasi hukum dapat mengatasi ketidaksetaraan dan diskriminasi dalam masyarakat,” ucapnya.

Memperbaiki kelangsungan supremasi hukum yang adil harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah, lembaga hukum, dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu agar semua warga negara Indonesia dapat menikmati perlindungan hukum yang setara.

“Saat masyarakat menyaksikan penegakan hukum yang netral, tanpa diskriminasi, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau korupsi, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum akan meningkat. Ini memiliki peran kunci dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Berdayakan Perempuan,...
Berdayakan Perempuan, Perak Indonesia Luncurkan Kado Mukena Nusantara
3 Alasan Demo Serbia...
3 Alasan Demo Serbia Dihadiri sampai 1 Juta Orang, dari Reformasi hingga Skandal Korupsi
Mahfud MD Kritik Panduan...
Mahfud MD Kritik Panduan Makan Gratis, dari Tiga Jari hingga Bernapas di Bejana
Rekomendasi
Makhluk Ini Kembali...
Makhluk Ini Kembali Lagi setelah 17 Tahun Menghilang
Indonesia Saingi Arab...
Indonesia Saingi Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sekjen PBB kepada India...
Sekjen PBB kepada India dan Pakistan: Hindari Konfrontasi Militer yang Bisa Lepas Kendali!
Berita Terkini
Sutiyoso Desak Hercules...
Sutiyoso Desak Hercules Minta Maaf ke Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved