Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Akselerasi Reformasi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga bakal calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD menyetujui pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan tujuan mengatasi ketidakseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.
Mahfud menjelaskan tim tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk menyusun pedoman akademis dan merancang kebijakan hukum. Laporan hasil kerja tim ini dijadwalkan akan diserahkan kepada pemerintahan yang akan terbentuk setelah Pemilu 2024, dengan harapan dapat dievaluasi dan dijalankan.
Mahfud mengaku telah menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, yang memaparkan dengan rinci peran dan tanggung jawab Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023,.
"Ya, memang benar. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menyusun ulang keadaan yang kacau dalam sistem hukum," ungkap Mahfud, Rabu (15/11/2023).
Tim tersebut akan mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas, mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga yang relevan, serta meninjau rencana prioritas yang melibatkan Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim ini terdiri dari berbagai anggota, termasuk pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Mereka akan memulai tugasnya pada 23 Mei 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2023, walaupun masa tugas mereka dapat diperpanjang berdasarkan keputusan dari menteri koordinator.
Ganjar Mahfud dianggap sebagai pasangan yang sesuai karena keduanya memiliki keberanian untuk menangani akar masalah bangsa, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Mahfud dikenal dengan sikap tegasnya terkait isu ini.
Sementara itu, Ganjar dan Mahfud adalah individu yang menerapkan ajaran agama mereka dengan penuh rasa takut dan penghormatan kepada Tuhan YME. Oleh karena itu, upaya percepatan reformasi hukum merupakan manifestasi nyata dari tekad Ganjar Mahfud. Mereka meyakini bahwa prinsip utama untuk mencapai supremasi hukum yang adil adalah dengan menjadikan hukum sebagai panduan utama dalam mengatur perilaku individu dan pemerintah.
Dengan kata lain, tidak ada entitas atau individu yang terkecuali dari ketentuan hukum. Pemerintah yang mematuhi hukum menjadi karakteristik utama dari sistem demokratis yang sehat. Supremasi hukum yang adil menjamin penghormatan terhadap hak asasi individu, serta penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua orang.
Mahfud menambahkan, harapan bahwa melalui proses reformasi ini, hukum dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan status sosial, ekonomi, atau politik seseorang. Setiap individu, tanpa memandang sejauh mana pengaruh atau kekayaannya, diharapkan akan patuh pada hukum yang setara. “Melalui pendekatan ini, diharapkan supremasi hukum dapat mengatasi ketidaksetaraan dan diskriminasi dalam masyarakat,” ucapnya.
Memperbaiki kelangsungan supremasi hukum yang adil harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah, lembaga hukum, dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu agar semua warga negara Indonesia dapat menikmati perlindungan hukum yang setara.
“Saat masyarakat menyaksikan penegakan hukum yang netral, tanpa diskriminasi, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau korupsi, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum akan meningkat. Ini memiliki peran kunci dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia,” katanya.
Mahfud menjelaskan tim tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk menyusun pedoman akademis dan merancang kebijakan hukum. Laporan hasil kerja tim ini dijadwalkan akan diserahkan kepada pemerintahan yang akan terbentuk setelah Pemilu 2024, dengan harapan dapat dievaluasi dan dijalankan.
Mahfud mengaku telah menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, yang memaparkan dengan rinci peran dan tanggung jawab Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023,.
Baca Juga
"Ya, memang benar. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk menyusun ulang keadaan yang kacau dalam sistem hukum," ungkap Mahfud, Rabu (15/11/2023).
Tim tersebut akan mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas, mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga yang relevan, serta meninjau rencana prioritas yang melibatkan Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim ini terdiri dari berbagai anggota, termasuk pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Mereka akan memulai tugasnya pada 23 Mei 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2023, walaupun masa tugas mereka dapat diperpanjang berdasarkan keputusan dari menteri koordinator.
Ganjar Mahfud dianggap sebagai pasangan yang sesuai karena keduanya memiliki keberanian untuk menangani akar masalah bangsa, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Mahfud dikenal dengan sikap tegasnya terkait isu ini.
Sementara itu, Ganjar dan Mahfud adalah individu yang menerapkan ajaran agama mereka dengan penuh rasa takut dan penghormatan kepada Tuhan YME. Oleh karena itu, upaya percepatan reformasi hukum merupakan manifestasi nyata dari tekad Ganjar Mahfud. Mereka meyakini bahwa prinsip utama untuk mencapai supremasi hukum yang adil adalah dengan menjadikan hukum sebagai panduan utama dalam mengatur perilaku individu dan pemerintah.
Dengan kata lain, tidak ada entitas atau individu yang terkecuali dari ketentuan hukum. Pemerintah yang mematuhi hukum menjadi karakteristik utama dari sistem demokratis yang sehat. Supremasi hukum yang adil menjamin penghormatan terhadap hak asasi individu, serta penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua orang.
Mahfud menambahkan, harapan bahwa melalui proses reformasi ini, hukum dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan status sosial, ekonomi, atau politik seseorang. Setiap individu, tanpa memandang sejauh mana pengaruh atau kekayaannya, diharapkan akan patuh pada hukum yang setara. “Melalui pendekatan ini, diharapkan supremasi hukum dapat mengatasi ketidaksetaraan dan diskriminasi dalam masyarakat,” ucapnya.
Memperbaiki kelangsungan supremasi hukum yang adil harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah, lembaga hukum, dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu agar semua warga negara Indonesia dapat menikmati perlindungan hukum yang setara.
“Saat masyarakat menyaksikan penegakan hukum yang netral, tanpa diskriminasi, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau korupsi, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum akan meningkat. Ini memiliki peran kunci dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia,” katanya.
(cip)