Demi Keadilan, Idealnya Semua Parpol Diverifikasi

Rabu, 25 Oktober 2017 - 10:54 WIB
Demi Keadilan, Idealnya...
Demi Keadilan, Idealnya Semua Parpol Diverifikasi
A A A
JAKARTA - Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi faktual Partai Politik dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) masih berlangsung di Mahkamah Kontitusi (MK).

Permohonan atau gugatan ini diajukan sejumlah parpol baru diantaranya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Partai-partai ini meminta agar verifikasi diberlakukan untuk semua parpol.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, kans dikabulkannya gugatan verifikasi Parpol fifty-fifty. Meski begitu, kata dia, idealnya semua parpol diperlakukan sama dalam hal verifikasi faktual.

Sebab, menurut dia, banyak elite parpol yang pindah partai, ganti kepengurusan, kantor atau sekretariat parpol dan lain sebagainya. "Itulah penting verifikasi faktual bagi semua parpol," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (25/10/2017).

Menurut dia, kasus gagalnya Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia dalam memenuhi berkas persyaratan menjadi pelajaran bagi partai-partai lama bahwa jika dilakukan verifikasi, belum tentu mereka memiliki kepengurusan lengkap di tingkat daerah.

"Sebab itulah verifikasi faktual harus dilakukan kepada semua parpol, biar adil dan demi kehati-hatian," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)