Awal Mula Komunikasi Politik hingga Dipilihnya Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Senin, 13 November 2023 - 15:47 WIB
loading...
Awal Mula Komunikasi...
Cawapres Mahfud MD mengungkapkan awal mula dirinya dideklarasikan menjadi pendamping Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mengungkapkan awal mula dirinya dideklarasikan menjadi pendamping Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Awal komunikasi politik itu terjadi empat hari sebelum diadakannya deklarasi pendamping Ganjar Pranowo pada Rabu 18 Oktober 2023. Pada saat itu, Mahfud menjelaskan bahwa ia mengadakan pertemuan khusus dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.



Hasto Kristiyanto lantas mengindikasikan bahwa Mahfud dianggap sebagai salah satu pilihan utama untuk mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

“Saya bertemu dengan Mas Hasto, diberitahu Pak Mahfud sudah masuk pengerucutan. Memang belum final, masih ada kemungkinan nama-nama lain tetapi Pak Mahfud ada di urutan agak utama,” ujar Mahfud perihal pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto.

Sehari setelah secara resmi diumumkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD segera mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024. Pada saat pendaftaran, mereka juga menyampaikan visi dan misi mereka yang terfokus pada “Gerak Cepat Menuju Indonesia Unggul.”

Program Gerak Cepat tersebut bertujuan menciptakan manusia yang unggul dengan basis teknologi, melibatkan pemerataan ekonomi dengan penekanan pada sektor ekonomi hijau, ekonomi biru atau maritim, dan digital, serta proses hilirisasi.

Setelah proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahfud segera mengimbau agar pegawai Kemenko Polhukam tetap netral. Ia meminta mereka untuk tidak memberikan dukungan politik kepadanya selama pemilihan umum dan ditegaskan agar tidak menggunakan tanda atau simbol yang terkait dengan posisinya sebagai Menko Polhukam.

Menurut Mahfud, urusan terkait calon presiden dan calon wakil presiden merupakan masalah pribadi. Setelah menjadi peserta resmi pemilu, langkah selanjutnya bagi Ganjar-Mahfud adalah mengikuti tahap-tahap pemilu yang berkelanjutan hingga mencapai momen kontestasi untuk mendapatkan dukungan suara dari rakyat Indonesia.

Ancaman Para Pelaku Korupsi

Pengumuman deklarasi tersebut tentu bagaikan mimpi buruk bagi para koruptor. Apabila, Mahfud MD mampu terpilih dan menyandang gelar ‘Wakil Presiden’ maka besar kemungkinan adanya hukuman mati bagi koruptor.

Mahfud MD pernah menyatakan apabila menjabat sebagai Presiden RI, dirinya akan menetapkan hukuman mati bagi koruptor.

Jika melihat dari jejak kariernya, Mahfud MD memang menjadi permasalahan bagi para pelaku korupsi. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2008-2013 ini dikenal sebagai tokoh yang sangat menentang korupsi, bahkan mengungkap beberapa kasus besar di Indonesia.

Pada awal tahun 2020, Mahfud MD mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp16 triliun di ASABRI. Namun, hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan bahwa kerugian yang sebenarnya mencapai Rp23 triliun, melebihi perkiraan yang disampaikan oleh Mahfud.

Mahfud MD juga terlibat dalam mengawasi salah satu kasus yang menjadi sorotan publik, yaitu kasus Ferdy Sambo. Ia bahkan menekankan bahwa tidak ada ruang untuk memberikan remisi dan menentang segala upaya untuk mengurangi hukumannya dengan tindakan curang.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya ketika dijumpai oleh wartawan di Sleman, Rabu 9 Agustus 2023.

Mahfud juga dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sejak lama. Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa tidak ada pemberian remisi untuk hukuman seumur hidup.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.



Aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)