Awal Mula Komunikasi Politik hingga Dipilihnya Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
loading...
A
A
A
Pengumuman deklarasi tersebut tentu bagaikan mimpi buruk bagi para koruptor. Apabila, Mahfud MD mampu terpilih dan menyandang gelar ‘Wakil Presiden’ maka besar kemungkinan adanya hukuman mati bagi koruptor.
Mahfud MD pernah menyatakan apabila menjabat sebagai Presiden RI, dirinya akan menetapkan hukuman mati bagi koruptor.
Jika melihat dari jejak kariernya, Mahfud MD memang menjadi permasalahan bagi para pelaku korupsi. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2008-2013 ini dikenal sebagai tokoh yang sangat menentang korupsi, bahkan mengungkap beberapa kasus besar di Indonesia.
Pada awal tahun 2020, Mahfud MD mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp16 triliun di ASABRI. Namun, hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan bahwa kerugian yang sebenarnya mencapai Rp23 triliun, melebihi perkiraan yang disampaikan oleh Mahfud.
Mahfud MD juga terlibat dalam mengawasi salah satu kasus yang menjadi sorotan publik, yaitu kasus Ferdy Sambo. Ia bahkan menekankan bahwa tidak ada ruang untuk memberikan remisi dan menentang segala upaya untuk mengurangi hukumannya dengan tindakan curang.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya ketika dijumpai oleh wartawan di Sleman, Rabu 9 Agustus 2023.
Mahfud juga dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sejak lama. Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa tidak ada pemberian remisi untuk hukuman seumur hidup.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.
Aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahfud MD pernah menyatakan apabila menjabat sebagai Presiden RI, dirinya akan menetapkan hukuman mati bagi koruptor.
Jika melihat dari jejak kariernya, Mahfud MD memang menjadi permasalahan bagi para pelaku korupsi. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2008-2013 ini dikenal sebagai tokoh yang sangat menentang korupsi, bahkan mengungkap beberapa kasus besar di Indonesia.
Pada awal tahun 2020, Mahfud MD mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp16 triliun di ASABRI. Namun, hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan bahwa kerugian yang sebenarnya mencapai Rp23 triliun, melebihi perkiraan yang disampaikan oleh Mahfud.
Mahfud MD juga terlibat dalam mengawasi salah satu kasus yang menjadi sorotan publik, yaitu kasus Ferdy Sambo. Ia bahkan menekankan bahwa tidak ada ruang untuk memberikan remisi dan menentang segala upaya untuk mengurangi hukumannya dengan tindakan curang.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya ketika dijumpai oleh wartawan di Sleman, Rabu 9 Agustus 2023.
Mahfud juga dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sejak lama. Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa tidak ada pemberian remisi untuk hukuman seumur hidup.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.
Aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.