Gantikan Anwar Usman Paman Gibran, Suhartoyo Ucap Sumpah Hari Ini Jadi Ketua MK
Senin, 13 November 2023 - 08:00 WIB
loading...
Ketua MK Suhartoyo hari ini akan ucap sumpah jabatan sebagai Ketua MK yang baru menggantikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo hari ini akan melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK yang baru menggantikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman . Sidang Pleno khusus itu, akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK I pada pukul 10.00 WIB, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup, Kamis (9/11/2023).
"Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK selesai diucapkan," bunyi siaran pers oleh Humas MK, dikutip Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Didapuk Jadi Ketua MK, Suhartoyo Ungkap Hal Ini
Setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup, Kamis (9/11/2023).
"Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK selesai diucapkan," bunyi siaran pers oleh Humas MK, dikutip Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Didapuk Jadi Ketua MK, Suhartoyo Ungkap Hal Ini
Setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Lihat Juga :