Dorong Kampanye Daring, KPU Akui Tak Bisa Larang Pertemuan Fisik

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:23 WIB
loading...
Dorong Kampanye Daring, KPU Akui Tak Bisa Larang Pertemuan Fisik
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Pagebluk Covid-19 membuat setiap tahapan tidak bisa dilaksanakan seperti biasa, tapi harus mengedepankan protokol kesehatan.

Permasalahannya, apakah peserta pilkada dan pemilih memahami semua aturan dalam pilkada di tengah pagebluk Covid-19 ini. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan seharusnya protokol kesehatan Covid-19 dalam pilkada ini bisa dipahami semua pihak. KPU berusaha untuk mensosialisasikan terus menerus.

“Kami minta mereka memahami aturan. Karena kalau enggak paham aturan, KPU ke kanan, dia ke kiri itu bisa ribut,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk”, kamis (6/8/2020).

(Baca: Datangi Kantor KPU, Hasto Serahkan Data Kepengurusan PDIP)

Arief menerangkan pihaknya telah membuat aturan pelaksanaan pilkada yang akan dihelat pada 9 Desember nanti. KPU mendorong kampanye dilakukan secara daring. Namun, kemungkinan kampanye daring tidak efektif dilaksanakan di beberapa daerah.

“Pertemuan secara fisik, KPU tidak bisa melarang. Akan tetapi, ada pembatasan kapasitas dalam sebuah ruangan, menggunakan masker, face shield, dan hands sanitizer,” tutur pria kelahiran Surabaya itu.

(Baca: Persiapan Pilkada, Nasdem Serahkan Salinan Kepengurusan KPU)

Dalam berkampanye, KPU ingin para peserta membahas isu mengenai pandemi Covid-19. Tujuannya, membuat masyarakat sadar akan bahaya Covid-19. “Kita bersama-sama melawan Covid-19. Tidak bisa tergantung pada satu dua pihak,” ucapnya.

Arief mengungkapkan tengah menyiapkan regulasi, entah dalam bentuk PKPU atau surat edaran, yang nanti disampaikan ke KPU daerah dan peserta. Ini untuk membuat kampanye mengenai penanganan Covid-19 digaungkan dalam pilkada.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)