Pilpres 2024, KPU Diminta Segera Respons terkait Putusan MKMK

Jum'at, 10 November 2023 - 20:14 WIB
loading...
Pilpres 2024, KPU Diminta...
LBH Yusuf, sebagai salah satu pelapor pelanggaran hakim MK ke MKMK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran hakim MK. Permintaan ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, sebagai salah satu pelapor pelanggaran hakim MK ke MKMK.

"Kami dari LBH Yusuf secara resmi mengirimkan surat ke KPU, mendesak agar KPU tidak menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024," kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Mirza menjelaskan, desakan tersebut berdasarkan pada putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menyatakan, telah terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Sementara putusan tersebut menjadi dasar pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang belum berusia 40 tahun. Menurut Mirza, dengan terjadinya pelanggaran etik berat berupa konflik kepentingan dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 maka KPU tidak bisa menggunakan putusan tersebut dalam penetapan Capres dan Cawapres.

Sebab mengacu Pasal 17 Ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman 48/2009:

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,"

Perlu diketahui, sekali pun putusan MKMK tidak menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 batal, namun saat ini sedang ada upaya dari publik untuk meninjau kembali putusan tersebut ke MK dengan alasan proses pembentukannya cacat secara formil dengan terbukti seluruh hakim MK dinyatakan melanggar etik.

"Kuat kemungkinan, jika berlandaskan pada putusan MKMK, maka peninjauan kembali atas putusan MK Nomor 90 akan dikabulkan yaitu MK akan menganulir putusan tersebut sehingga hal ini nantinya akan mengembalikan syarat umur calon presiden dan wakil presiden kepada norma lama yaitu harus berumur 40 tahun," pungkas Mirza.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, atas nama keadilan dan supremasi hukum, LBH Yusuf meminta KPU selaku Pelaksana Pemilu untuk tidak menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Sengketa Pilgub Papua,...
Sengketa Pilgub Papua, MK Perintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Duduk Bareng Komisi...
Duduk Bareng Komisi II DPR dengan Pemerintah Evaluasi Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024
Rekomendasi
Beda dari Biasa, Lapangan...
Beda dari Biasa, Lapangan Indonesia Open 2025 Bukan Hijau tapi Biru, Apa Dampaknya untuk Pemain?
Aturan Penjualan dan...
Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok dalam PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was
Bukan Sekadar Target,...
Bukan Sekadar Target, Ini tentang Penghargaan: Pegadaian Beri Umroh untuk Agen Terbaik
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved