Pilpres 2024, KPU Diminta Segera Respons terkait Putusan MKMK

Jum'at, 10 November 2023 - 20:14 WIB
loading...
Pilpres 2024, KPU Diminta...
LBH Yusuf, sebagai salah satu pelapor pelanggaran hakim MK ke MKMK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran hakim MK. Permintaan ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, sebagai salah satu pelapor pelanggaran hakim MK ke MKMK.

"Kami dari LBH Yusuf secara resmi mengirimkan surat ke KPU, mendesak agar KPU tidak menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024," kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Mirza menjelaskan, desakan tersebut berdasarkan pada putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menyatakan, telah terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.



Sementara putusan tersebut menjadi dasar pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang belum berusia 40 tahun. Menurut Mirza, dengan terjadinya pelanggaran etik berat berupa konflik kepentingan dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 maka KPU tidak bisa menggunakan putusan tersebut dalam penetapan Capres dan Cawapres.

Sebab mengacu Pasal 17 Ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman 48/2009:

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,"

Perlu diketahui, sekali pun putusan MKMK tidak menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 batal, namun saat ini sedang ada upaya dari publik untuk meninjau kembali putusan tersebut ke MK dengan alasan proses pembentukannya cacat secara formil dengan terbukti seluruh hakim MK dinyatakan melanggar etik.

"Kuat kemungkinan, jika berlandaskan pada putusan MKMK, maka peninjauan kembali atas putusan MK Nomor 90 akan dikabulkan yaitu MK akan menganulir putusan tersebut sehingga hal ini nantinya akan mengembalikan syarat umur calon presiden dan wakil presiden kepada norma lama yaitu harus berumur 40 tahun," pungkas Mirza.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, atas nama keadilan dan supremasi hukum, LBH Yusuf meminta KPU selaku Pelaksana Pemilu untuk tidak menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)