Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum

Jum'at, 10 November 2023 - 12:02 WIB
loading...
A A A
Kemudian, kata dia, Pasal 182 huruf (g) UU Pemilu juga mendalilkan exeptional clause yaitu apabila yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengakui kepada publik tentang statusnya sebagai mantan terpidana. Persyaratan ini, kata Tommy, sudah dipenuhi Irman Gusman sehingga lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual.

Dia mengungkapkan, dua tahap verifikasi tersebut merupakan dasar dimasukkannya nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUMN/2023 tertanggal 29 September 2023 itu dinilai jelas menyatakan bahwa PKPU Nomor 11/2023 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Dia menambahkan, frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” artinya kekuatan hukumnya tidak mengikat, tidak wajib diterapkan. Dia melanjutkan, frasa “tidak berlaku umum” artinya hanya bisa diberlakukan secara khusus dalam kasus-kasus khusus.

“Hal itu berarti bahwa dalam kasus-kasus khusus atau tertentu, PKPU No. 11/2023 itu dapat diberlakukan, sesuai asas hukum yang berlaku secara universal yaitu Lex specialis derogat lex generalis, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 itu diberlakukan terhadap Irman Gusman yang telah selesai menjalani masa hukumannya, maka di situ negara melakukan blunder. Kata dia, hal ini karena melanggar asas Geen Straf Zonder Schuld yang mewajibkan hakim untuk tidak menghukum siapa pun tanpa ada kesalahannya yang melanggar aturan hukum.

“Kegagalan KPU dalam memahami filosofi dari asas Lex specialis lex generalis itu juga menyebabkan ia melanggar asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Sebab, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan,” imbuhnya.

Dia mengatakan demikian karena Irman Gusman sudah selesai menjalani seluruh masa pidananya sebelum MK mengeluarkan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023; dan sebelum MA mengeluarkan putusan Nomor 28 P/HUM/2023. “Memaksakan penerapan putusan MK dan putusan MA dimaksud terhadap Irman Gusman tentu saja merupakan penzaliman yang barbarik, karena melanggar asas culpae poena par esto, bahwa hukuman harus setimpal dengan kejahatannya,” ujarnya.

Padahal, sambung dia, sejak menyelesaikan seluruh masa pidananya, Irman Gusman tidak melakukan kejahatan apa pun yang dapat dikenai sanksi pidana. “Kenapa, setelah Irman Gusman menyelesaikan seluruh masa pidananya, negara menjatuhkan lagi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun tanpa ada kesalahan atau pun kejahatan yang diperbuatnya?” ujarnya.

Maka, menurut dia, sudah tepat ketika MA dalam putusannya Nomor 28 P/HUM/2023 secara tegas menyatakan bahwa PKPU Nomor 11/2023 itu tidak berlaku umum. Artinya, ujar dia, hanya berlaku dalam kasus-kasus khusus (lex specialis) yang mengesampingkan lex generalis.

“Tapi ketika MA dalam putusan dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023, maka KPU seharusnya mencabut PKPU tersebut lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas lex specialis dimaksud,” ungkapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
Syarat Pendidikan Anggota...
Syarat Pendidikan Anggota DPR RI, Ternyata Cukup Lulusan SMA
Ditetapkan Jadi Gubernur...
Ditetapkan Jadi Gubernur DKI, Pramono Bersyukur Pilgub Jakarta Berjalan Riang Gembira
Rekomendasi
Program Pendidikan Pramono-Doel...
Program Pendidikan Pramono-Doel Mampu Penuhi Kebutuhan Warga
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Kecelakaan Truk TNI...
Kecelakaan Truk TNI Diduga Muatan Amunisi di Tol Gempol, Api Berkobar Tutup Jalan
Berita Terkini
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Prabowo Buka Pintu Temui...
Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved