Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung
Jum'at, 10 November 2023 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang MKKE BPK, anggota MKKE diberhentikan sementara jika melakukan pelanggaran kode etik atau menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan. Aturan ini mestinya diterapkan kepada Achsanul.
Jika hal itu tidak dilakukan, Reza mengingatkan, publik akan menilai BPK tidak memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Kepercayaan masyarakat pun menurun.
"Yang kita khawatirkan ada pandangan stereotipe terhadap BPK. Padahal, cuma perbuatan beberapa oknum, tapi karena tidak progresif membenahi internal dan memberantas korupsi, jadi BPK dinilai bersikap permisif," katanya.
Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dia menjadi pesakitan lantaran menerima aliran uang Rp40 miliar, yang diduga berkaitan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika hal itu tidak dilakukan, Reza mengingatkan, publik akan menilai BPK tidak memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Kepercayaan masyarakat pun menurun.
"Yang kita khawatirkan ada pandangan stereotipe terhadap BPK. Padahal, cuma perbuatan beberapa oknum, tapi karena tidak progresif membenahi internal dan memberantas korupsi, jadi BPK dinilai bersikap permisif," katanya.
Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dia menjadi pesakitan lantaran menerima aliran uang Rp40 miliar, yang diduga berkaitan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(rca)
Lihat Juga :