Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung
Jum'at, 10 November 2023 - 08:25 WIB
loading...
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disarankan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul ditersangkakannya Achsanul Qosasi dalam kasus tersebut.
Koordinasi tersebut dinilai penting dilakukan dalam rangka komitmen terhadap proses hukum. "Kasus BTS itu megaskandal karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor. Maka, perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris) Ade Reza Hariyadi dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Sekadar diketahui, aliran dana yang diterima Achsanul dari para terdakwa sedang didalami Kejagung. Pengusutan termasuk kepada oknum BPK lainnya dan praktik pencucian uang.
Baca juga: Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi
Reza mengatakan, kolaborasi untuk memudahkan BPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh Achsanul. Apalagi, Achsanul merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.
"Tentu proses di BPK harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Misalnya, dengan proses peradilan atau penegakan etik terhadap Achsanul Qosasi meskipun yang bersangkutan punya hak hukum. Ini untuk menunjukkan BPK bersih-bersih diri, punya sikap positif terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
MKKE adalah majelis untuk menegakkan kode etik pegawai BPK sesuai mandat Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. MKKE terdiri dari 5 orang: 2 unsur BPK, 2 unsur akademisi, dan 1 lainnya unsur profesi. Adapun keempat anggota MKKE BPK lainnya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (BPK), Agus Surono (profesi), Rusmin (akademisi), dan Lindawati Gani (MKKE).
Koordinasi tersebut dinilai penting dilakukan dalam rangka komitmen terhadap proses hukum. "Kasus BTS itu megaskandal karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor. Maka, perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris) Ade Reza Hariyadi dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Sekadar diketahui, aliran dana yang diterima Achsanul dari para terdakwa sedang didalami Kejagung. Pengusutan termasuk kepada oknum BPK lainnya dan praktik pencucian uang.
Baca juga: Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi
Reza mengatakan, kolaborasi untuk memudahkan BPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh Achsanul. Apalagi, Achsanul merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.
"Tentu proses di BPK harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Misalnya, dengan proses peradilan atau penegakan etik terhadap Achsanul Qosasi meskipun yang bersangkutan punya hak hukum. Ini untuk menunjukkan BPK bersih-bersih diri, punya sikap positif terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
MKKE adalah majelis untuk menegakkan kode etik pegawai BPK sesuai mandat Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. MKKE terdiri dari 5 orang: 2 unsur BPK, 2 unsur akademisi, dan 1 lainnya unsur profesi. Adapun keempat anggota MKKE BPK lainnya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (BPK), Agus Surono (profesi), Rusmin (akademisi), dan Lindawati Gani (MKKE).
Lihat Juga :