Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung

Jum'at, 10 November 2023 - 08:25 WIB
loading...
Achsanul Qosasi Tersangka...
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disarankan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul ditersangkakannya Achsanul Qosasi dalam kasus tersebut.

Koordinasi tersebut dinilai penting dilakukan dalam rangka komitmen terhadap proses hukum. "Kasus BTS itu megaskandal karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor. Maka, perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan," kata Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris) Ade Reza Hariyadi dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Sekadar diketahui, aliran dana yang diterima Achsanul dari para terdakwa sedang didalami Kejagung. Pengusutan termasuk kepada oknum BPK lainnya dan praktik pencucian uang.

Baca juga: Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Reza mengatakan, kolaborasi untuk memudahkan BPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh Achsanul. Apalagi, Achsanul merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

"Tentu proses di BPK harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Misalnya, dengan proses peradilan atau penegakan etik terhadap Achsanul Qosasi meskipun yang bersangkutan punya hak hukum. Ini untuk menunjukkan BPK bersih-bersih diri, punya sikap positif terhadap penegakan hukum," imbuhnya.

MKKE adalah majelis untuk menegakkan kode etik pegawai BPK sesuai mandat Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. MKKE terdiri dari 5 orang: 2 unsur BPK, 2 unsur akademisi, dan 1 lainnya unsur profesi. Adapun keempat anggota MKKE BPK lainnya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (BPK), Agus Surono (profesi), Rusmin (akademisi), dan Lindawati Gani (MKKE).

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang MKKE BPK, anggota MKKE diberhentikan sementara jika melakukan pelanggaran kode etik atau menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan. Aturan ini mestinya diterapkan kepada Achsanul.

Jika hal itu tidak dilakukan, Reza mengingatkan, publik akan menilai BPK tidak memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Kepercayaan masyarakat pun menurun.

"Yang kita khawatirkan ada pandangan stereotipe terhadap BPK. Padahal, cuma perbuatan beberapa oknum, tapi karena tidak progresif membenahi internal dan memberantas korupsi, jadi BPK dinilai bersikap permisif," katanya.

Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dia menjadi pesakitan lantaran menerima aliran uang Rp40 miliar, yang diduga berkaitan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
Rekomendasi
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Betrand Peto Akui Putus...
Betrand Peto Akui Putus dari Aqila, Singgung Adanya Pihak Ketiga
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved