Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Amuk Massa di Kemendagri

Kamis, 12 Oktober 2017 - 17:41 WIB
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Amuk Massa di Kemendagri
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Amuk Massa di Kemendagri
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 11 Oktober 2017. Para tersangka ini adalah bagian dari 15 yang ditangkap, tidak lama usai peristiwa itu terjadi. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kejadian itu.

Ada yang berperan melakukan perusakan, seperti pot bunga dan kaca gedung. Yang lainnya melakukan penganiayaan terhadap pegawai Kemendagri.

"Kita naikkan statusnya jadi tersangka. Sesuai dengan peran dan saksi dari teman-temannya. Dari keterangan yang ada dari teman-temannya, 11 orang itu melakukan perusakan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (12/10/2017).

Atas perbuatan itu, 11 tersangka itu terancam dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP. Diketahui, belasan pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Papua, Jhon Tabo dan Barnabas Weya mengamuk di gedung Kemendagri, Rabu (11/10/2017). Kerusuhan terjadi pada pukul 15.00 WIB hingga menyebabkan beberapa kaca, mobil, bus dan pot rusak. (Baca juga: Massa Pendukung Cabup Tolikara Mengamuk di Kemendagri )

Untuk 4 orang lainnya yang ditangkap hingga kini masih berstatus saksi. Polisi belum menemukan adanya aksi perusakan dan penganiayaan yang dilakukan mereka dalam kejadian tersebut. "Yang 11 orang kita tahan, yang 4 kita pulangkan," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6613 seconds (0.1#10.140)