Mahfud MD Tegaskan Negara Hancur jika Hukum Tidak Tegak

Kamis, 09 November 2023 - 15:41 WIB
loading...
Mahfud MD Tegaskan Negara Hancur jika Hukum Tidak Tegak
Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, suatu negara akan hancur jika hukum tidak ditegakkan. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, suatu negara akan hancur jika hukum tidak ditegakkan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menghadiri agenda Dies Natalis ke-57 sekaligus Wisuda Universitas Pancasila tahun ajaran 2022-2023 di Ballroom, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Apa yang harus kita lakukan ke depan, tidak lain, kalau ingin tetap menjaga negara ini, kita harus bangun keadilan dan penegakan hukum," kata Mahfud dalam orasi ilmiahnya di depan ribuan mahasiswa, civitas akademika, dan para undangan yang hadir.



Hukum kata Mahfud, adalah panglima tertinggi bagi suatu bangsa dan negara. Sebuah negara bisa hancur jika penegakan hukum tidak tegak.

"Di mana pun, negara hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, hukum dikondisikan, hukum dibuat alat tipu-tipu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Calon wakil presiden (cawapres) yang didukung Partai Perindo itu juga mengatakan, sejatinya penerapan hukum yang benar tidak perlu adanya pembelajaran.

Karena hukum harus langsung terpatri di dalam hati nurani setiap masyarakat dan khususnya para pemimpin bangsa. "Kadang ada orang bilang, saya bukan orang hukum, nggak ngerti soal itu. Padahal gampang soal hukum itu, yakni kesadaran hati nurani kita," jelasnya.

Mahfud pun menyayangkan, pejabat dan penyelenggara pemerintah pembuat instrumen hukum, yang tidak patuh pada apa yang ditetapkan. Jika tidak melaksanakan aturan hukum dengan baik, maka pejabat tersebut tengah berkhianat.

"Ketika pemimpin negara dan pejabat-pejabatnya tidak bisa melaksanakan hukum dengan baik, ia berkhianat terhadap bangsa dan negara ini," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)