Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Gibran Semestinya Malu dan Mundur
Kamis, 09 November 2023 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Namun pascaputusan tersebut sejumlah pihak melayangkan laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran. Sebab dalam memutuskan perkara itu, diduga ada konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan Gibran karena memiliki hubungan keluarga.
Terbukti, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. Bahkan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Namun pascaputusan tersebut sejumlah pihak melayangkan laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran. Sebab dalam memutuskan perkara itu, diduga ada konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan Gibran karena memiliki hubungan keluarga.
Terbukti, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. Bahkan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
(abd)
Lihat Juga :