Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Gibran Semestinya Malu dan Mundur
Kamis, 09 November 2023 - 15:25 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putra sulung Presiden Jokowi semestinya malu dan mengundurkan diri dari kontestasi Pilpres 2024. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka semestinya malu dan mengundurkan diri dari kontestasi Pilpres 2024. Sebab, aturan yang meloloskannya menjadi calon wakil presiden (cawapres) diputuskan oleh hakim-hakim bermasalah.
"(Gibran seharusnya) Sadar diri dan tahu malu bahwa proses pencalonannya dilakukan dangan cara tak etis," kata Feri Amsari saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Pernyataan Feri itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam membuat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu menjadi dasar hukum Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Feri Amsari juga meminta MK bertanggung jawab atas putusan perkara nomor 90. Bentuk tanggung jawab itu harus berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.
"Saya pikir harus berpengaruh ya, harus dipaksakan, putusan MK itu sebagai produk yang bermasalah karena dihasilkan oleh hakim yang bermasalah. Dan MK harus bertanggung jawab dengan itu untuk memastikan agar tidak ada seseorang yang maju dengan cara-cara yang tidak taat kepada hukum dan merupakan negosiasi dalam berbagai hal," katanya.
Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
"(Gibran seharusnya) Sadar diri dan tahu malu bahwa proses pencalonannya dilakukan dangan cara tak etis," kata Feri Amsari saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Pernyataan Feri itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam membuat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu menjadi dasar hukum Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Feri Amsari juga meminta MK bertanggung jawab atas putusan perkara nomor 90. Bentuk tanggung jawab itu harus berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.
"Saya pikir harus berpengaruh ya, harus dipaksakan, putusan MK itu sebagai produk yang bermasalah karena dihasilkan oleh hakim yang bermasalah. Dan MK harus bertanggung jawab dengan itu untuk memastikan agar tidak ada seseorang yang maju dengan cara-cara yang tidak taat kepada hukum dan merupakan negosiasi dalam berbagai hal," katanya.
Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Lihat Juga :