KPK Diminta Usut Praktik Jual Beli Jabatan di Instansi Pemerintah

Selasa, 10 Oktober 2017 - 15:55 WIB
KPK Diminta Usut Praktik Jual Beli Jabatan di Instansi Pemerintah
KPK Diminta Usut Praktik Jual Beli Jabatan di Instansi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Praktik dugaan korupsi dengan motif jual beli jabatan masih banyak terjadi di seluruh instansi pemerintahan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa pejabat negara yang terlibat jual beli jabatan.

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro, menemukan adanya dugaan praktik tersebut di sebuah dirjen kementerian. Dia pun telah menyampaikan laporannya tersebut ke KPK.

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan secara mandiri terjadi dugaan jual beli jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama," ujar Gigih di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2017).

Dia menduga, praktik ini melibatkan pegawai level bawahan yang pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II. "Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi," ucap dia.

Gigih berpendapat, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) terkait mutasi jabatan di seluruh Indonesia dilakukan secara terbuka yang dapat dilihat di web resmi. Pelaksanaan mutasi jabatan ini dilakukan secara berkala dalam rangka regenerasi dan rotasi jabatan untuk mewujudkan tata kelola yang sehat.

"Hasil seleksi secara resmi di umumkan secara terbuka," katanya.

Akan tetapi, sebelum diumumkan secara terbuka, oknum di bagian kepegawaian inilah yang kemudian melakukan rekayasa dan menjaring atas calon-calon yang lolos seleksi ataupun tidak demi untuk mendapatkan keuntungan semata,

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, tarif jual beli jabatan sangat bervariatif. Mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang," kata dia.

Menurutnya, Jika praktik dugaan korupsi dengan modus jual beli jabatan tidak dapat dihentikan, maka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja kementerian.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1445 seconds (0.1#10.140)