Anwar Usman Langgar Etik Berat, Jeirry: Pencalonan Gibran Mestinya Batal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka , Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Meski putusan tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, tapi fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan persoalan yang sangat serius," ujar Jeirry, Rabu (8/11/2023).
Menurut dia, putusan MKMK ini secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan Putusan MK Nomor 90 terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji serta terjadi pelanggaran etik berat. Ada persekongkolan jahat antara beberapa hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut.
Dengan demikian, maka Putusan 90 cacat secara etik. Otomatis pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika.
"Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral pencalonan Gibran mestinya batal," tegasnya.
Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan dirinya mundur sebagai hakim di MK. Diketahui, MKMK telah mencopot paman Gibran Rakabuming Raka dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Anwar, tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK. "Ada nggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujarnya usai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Meski putusan tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, tapi fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan persoalan yang sangat serius," ujar Jeirry, Rabu (8/11/2023).
Menurut dia, putusan MKMK ini secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan Putusan MK Nomor 90 terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji serta terjadi pelanggaran etik berat. Ada persekongkolan jahat antara beberapa hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut.
Dengan demikian, maka Putusan 90 cacat secara etik. Otomatis pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika.
"Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral pencalonan Gibran mestinya batal," tegasnya.
Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan dirinya mundur sebagai hakim di MK. Diketahui, MKMK telah mencopot paman Gibran Rakabuming Raka dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Anwar, tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK. "Ada nggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujarnya usai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
(jon)