Putusan MKMK Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi
Rabu, 08 November 2023 - 19:48 WIB
loading...
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai belum bisa memulihkan krisis konstitusi dan demokrasi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal tersebut belum bisa memulihkan krisis konstitusi sepenuhnya
Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.
Baca juga: Ketua Forum Alumni Jogjakarta: Manuver Jokowi Cederai Konstitusi
“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elite koalisi pendukung capres-cawapres, DPR, MK, dan masyarakat sendiri.
Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.
Baca juga: Ketua Forum Alumni Jogjakarta: Manuver Jokowi Cederai Konstitusi
“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elite koalisi pendukung capres-cawapres, DPR, MK, dan masyarakat sendiri.
Lihat Juga :