Putusan MKMK Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi

Rabu, 08 November 2023 - 19:48 WIB
loading...
Putusan MKMK Belum Bisa...
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai belum bisa memulihkan krisis konstitusi dan demokrasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal tersebut belum bisa memulihkan krisis konstitusi sepenuhnya

Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.



“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elite koalisi pendukung capres-cawapres, DPR, MK, dan masyarakat sendiri.



Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur capres dan cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada Pemilu 2029. Bagi Koalisi Indonesia Maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya.

“Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses Pemilu 2024,” ucapnya.

Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)