Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Rabu, 08 November 2023 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(kri)
Lihat Juga :