Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
"Banding, Yang Mulia. Hari ini juga," ujar Achmad usai ditanyakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
Selain Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," ucap Kuasa Hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.
Sedangkan, terdakwa lainnya mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto memilih pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.
Dengan hal tersebut, tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Banding, Yang Mulia. Hari ini juga," ujar Achmad usai ditanyakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
Selain Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," ucap Kuasa Hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.
Sedangkan, terdakwa lainnya mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto memilih pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.
Dengan hal tersebut, tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(kri)