Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding

Rabu, 08 November 2023 - 17:54 WIB
loading...
Divonis 15 Tahun Penjara,...
Mantan Menkominfo Johnny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

"Banding, Yang Mulia. Hari ini juga," ujar Achmad usai ditanyakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate

Selain Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," ucap Kuasa Hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.

Sedangkan, terdakwa lainnya mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto memilih pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding.

"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.

Dengan hal tersebut, tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Selain Dadan, Kejagung...
Selain Dadan, Kejagung Juga Tahan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung!
Penampakan Kepala BGN...
Penampakan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved